Hari Buruh, Koalisi Perempuan: Hentikan Diskriminasi Pengupahan
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 1 Mei 2018 10:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Perempuan Indonesia meminta pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemberi kerja menghentikan praktik diskriminasi pengupahan terhadap perempuan pada peringatan Hari Buruh Internasional, Selasa, 1 Mei 2018.
"Praktik di lapangan menunjukkan, di semua lapangan pekerjaan, upah pekerja perempuan lebih kecil daripada upah pekerja laki-laki," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Menurut Dian, upah perempuan 15-33 persen lebih rendah daripada laki-laki untuk pekerjaan di sektor yang sama. Padahal pemerintah telah memiliki peraturan tentang upah yang sama untuk kerja yang sama atau equal pay for equal work dan melarang adanya diskriminasi pengupahan.
Baca: Hari Buruh, 3 Tuntutan KSPI dan Dukungan untuk Prabowo Subianto
Koalisi Perempuan pun meminta pemerintah membahas dan mengesahkan peraturan perundangan untuk melindungi pekerja rumah tangga dan pekerja rumahan. Selain itu, Koalisi Perempuan meminta adanya reformasi perpajakan yang berkeadilan gender.
Dian menuturkan hal itu juga termasuk menghapus diskriminasi dalam penentuan pendapatan tidak kena pajak (PTKP). "Selain menerima upah lebih rendah, perempuan juga membayar pajak lebih banyak daripada laki-laki karena perbedaan batas pendapatan tidak kena pajak," ucapnya.
Menurut Dian, peraturan perpajakan menentukan PTKP bagi pekerja laki-laki yang telah menikah jauh lebih besar daripada perempuan karena dikurangi tanggungan keluarga, yaitu istri dan anak. Sedangkan pekerja perempuan, meskipun telah menikah, tetap diperlakukan sebagai lajang.
Baca: Bawaslu Larang Buruh Bawa Atribut #2019GantiPresiden di May Day
Dian menuturkan tidak ada perhitungan tanggungan keluarga dalam perhitungan pajak yang harus dibayarnya. Meski, suaminya tidak memiliki pekerjaan.
Koalisi Perempuan juga mendorong pelaku usaha membuat peraturan di tingkat perusahaan yang menghormati hak asasi manusia serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Selain itu, koalisi ini mendorong pelaku usaha menciptakan kondisi yang kondusif bagi perempuan untuk bekerja, termasuk menyediakan fasilitas bagi pekerja perempuan guna menjalankan peran reproduksinya.
"Keenam, meminta pemerintah dan DPR membahas serta menerbitkan peraturan perundangan yang mencegah dan menghapuskan perkawinan anak," ujar Dian.
Menurut Dian, koalisinya juga meminta pemerintah memastikan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing hanya digunakan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia pekerja Indonesia. Hal itu dilakukan agar pekerja Indonesia dapat bersaing di dalam maupun di luar negeri. "Koalisi Perempuan Indonesia meyakini, hanya dengan melaksanakan tujuh seruan tersebut, kemiskinan berwajah perempuan dapat diakhiri," ucap Dian.
Baca: Hari Buruh, Ini Bahaya Kesehatan Orang Gila Kerja