Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 7 Februari 2018. KPK secara resmi menetapkan anggota DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar Rp. 20 miliar terkait kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta-Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Febri Diansyah membenarkan petugas KPK menggeledah Kantor Bupati Mojokerto. Namun dia belum mendapatkan informasi spesisifik penggeledahan itu sehubungan dengan kasus apa.
"Saya belum menerima informasi spesifiknya apa kegiatan penindakan tim penyidik disana," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 April 2018.
Menurut Febri, penggeledahan tersebut merupakan proses pengecekan. Kalau pun ada proses penggeledahan, kata dia, itu merupakan bagian dari penyidilkan. Febri akan mengkomfirmasi terlebih dahulu ke penyidik tempat mana saja yang digeledah serta barang yang disita.
Selain Kantor Bupati Mojokerto, KPK juga menggeledah sejumlah instansi pemerintahan. Di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Dinas Pendidikan.
Hingga Selasa malam KPK masih menggeledah seluruh bagian Sekretariat Daerah, seperti Bagian Hukum, Kesejahteraan Rakyat, Pemerintahan, hingga Hubungan Masyarakat dan Protokoler. Selain itu, KPK juga menggeledah dan menyita sejumlah berkas di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Dinas Pendidikan.
Diduga penggeledahan itu terkait kasus gratifikasi. Bupati MojokertoMustofaKamalPasa mengakui jika kasus yang sedang disidik KPK. “Ini urusan gratifikasi,” ujarnya. “Katanya ada orang yang mengeluarkan duit, tapi saya enggak kenal dan enggak pernah bertemu."