TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi pernyataan mantan politikus Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang mengatakan akan membongkar korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, lembaga antirasuah itu akan menerima informasi apa pun yang dimiliki Nazaruddin sepanjang didasari bukti yang cukup.
"Kalau memang ada informasi, silakan sampaikan. Kalau ada bukti pendukung, akan kami terima. Setelah itu, kami telaah dan dalami," katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin, 19 Februari 2018.
Baca: Nazaruddin Sebut Akan Bongkar Korupsi Fahri Hamzah
Namun hingga saat ini, kata Febri, KPK belum menerima keterangan apa pun dari Nazaruddin terkait dengan keterlibatan Fahri dalam kasus korupsi.
Pernyataan itu baru diungkapkan Nazaruddin setelah bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini. Menurut Nazaruddin, Fahri menerima sejumlah uang saat menjabat Wakil Ketua Komisi Hukum DPR. "Saya akan segera menyerahkan berkas ke KPK tentang korupsi yang dilakukan oleh Fahri Hamzah waktu dia menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR," ujarnya.
Nazaruddin mengaku akan memberikan bukti yang cukup untuk menjadikan Fahri tersangka. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu tak menyebutkan kasus apa yang menyeret nama Fahri.
Baca: Toyota Vellfire Sitaan dari Nazaruddin Dilelang Mulai Rp 157 Juta
Namun dia berjanji akan memberikan data dan bukti kepada KPK. "Nanti saya serahkan semuanya, di mana saya serahkan uang dan angka berapa dia (Fahri) menerima yang beberapa kali," ucapnya.
Nazaruddin berstatus narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan kasus suap Wisma Atlet Jakabaring. Selain itu, ia divonis melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang karena terbukti bersalah menerima hadiah dari PT Nindya Karya berupa uang tunai sekitar Rp 17 miliar dan PT Duta Graha Indah (DGI) berupa 19 lembar cek, yang totalnya bernilai sekitar Rp 23 miliar.
Tempo mencoba meminta tanggapan dan konfirmasi dari Fahri Hamzah mengenai rencana Nazaruddin tersebut. Namun Wakil Ketua DPR itu belum menanggapi pesan ataupun panggilan telepon.