TEMPO.CO, Mojokerto – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Selasa, 24 April 2018. Beberapa petugas KPK dikawal aparat kepolisian tiba di kompleks kantor Pemkab Mojokerto sekitar pukul 11.30.
Mereka memasuki beberapa ruang kerja, antara lain ruang kerja Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, dan Sekretaris Daerah Herry Suwito di lantai dua. KPK menyegel tiga ruangan tersebut.
Baca: KPK Memetakan Peran 10 Orang dalam Kasus Century
Aparat Kepolisian Resor Mojokerto Kota tampak bersiaga menjaga proses penggeledahan. Belum diketahui penggeledahan oleh KPK ini terkait dengan kasus korupsi apa dan melibatkan siapa saja.
Pegawai negeri sipil yang bertugas menjaga keamanan di lingkungan pemkab juga diminta KPK menjadi saksi penggeledahan dan penyegelan. “Kami dimintai jadi saksi (penyegelan),” kata Kepala Seksi Keamanan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Sartono kepada wartawan.
Keberadaan Bupati Mojokerto dan wakilnya juga belum diketahui saat KPK datang. Menurut para pegawai, sejak pagi, bupati dan wakil bupati tidak datang ke kantor.
Simak: Mahfud MD Bicara Soal Kewajiban KPK dalam Kasus Century
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemkab Mojokerto Alfiah Ernawati juga mengaku tak tahu keberadaan dua pejabat tersebut. “Saya tidak tahu agenda Bupati dan Wakil Bupati hari ini. Keberadaannya juga saya tidak tahu,” ujarnya.
Mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK, pejabat yang akrab disapa Erna itu juga tidak tahu perkaranya. “Saya tidak tahu tentang itu karena saya posisi ada kegiatan di luar kantor,” ucapnya.
ISHOMUDDIN