Duit Suap Siti Masitha dan Amir Mirza Dipakai Kampanye

Senin, 23 April 2018 21:53 WIB

Wali Kota Nonaktif Tegal Siti Masitha bersama penasehat hukumnya saat menjalani sidang kasus dugaan suap sebesar Rp8,8 miliar dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, 2 April 2018. JPU dari KPK menuntut Siti Masitha dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Partai NasDem Kabupaten Brebes, Amir Mirza Hutagalung, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha.

"Mengadili dan menyatakan saudara Amir Mirza Hutagalung bersalah dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak diganti, maka akan dikenakan pidana kurungan empat bulan," ujar ketua majelis hakim, Antonius Widjantono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang, Senin, 23 April 2018.

Vonis yang diterima Amir lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya pada sidang 2 April 2018, yang menuntut sembilan tahun penjara.

Baca juga: Jika Tak Ada OTT KPK, Siti Masitha Gandeng Amir Mirza Maju Pilkada

Dalam sidang, Amir belum menerima putusan tersebut dan akan memanfaatkan haknya untuk memikirkan ulang vonis yang dijatuhkan kepadanya. Hal serupa juga dikemukakan jaksa penuntut dari KPK, Joko Hermawan, yang akan mengkaji kembali vonis tersebut.

Advertising
Advertising

Joko mengatakan, selama ini, suap dengan total Rp 7,1 miliar kepada Siti Masitha dan Amir sebagian digunakan untuk kepentingan politik.

Senilai Rp 100 juta digunakan Siti Masitha dan Amir untuk membiayai pendukungnya saat mereka mendaftar sebagai pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal dalam pilkada serentak 2018.

"Sisanya untuk Partai Hanura total Rp 245 juta dan biaya formulir pendaftaran (Partai Golkar) Rp 100 juta. Itu untuk biaya mengarak pendukung saat pendaftaran dan makan di Rumah Makan Sederhana," ujar Joko.

Sejauh ini, kata Joko, Amir mengembalikan uang suap kepada KPK secara tunai Rp 1,5 miliar. Selebihnya dikembalikan Rp 3 miliar, yang berasal dari aset perkantoran, apartemen, hingga biaya pembelian mobil. Siti Masitha hanya terbukti menggunakan uang suap tersebut Rp 500 juta.

Baca juga: Siti Masitha Mengaku Wajib Jawab Telepon dan Pesan Amir Mirza

"Tuntutannya sama, ada perkara yang terlampir. Apa saja yang terlampir, kalau yang dikembalikan jaksa KPK enggak ada, tapi banyak yang terlampir. Tadi, usai sidang, ngobrol sama saya cuma soal permintaan maaf kalau selama persidangan ada salah," kata Joko.

Sebelumnya, Siti Masitha divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Namun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, yang dipimpin Antonius Widjojanto, tak mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik Siti Masitha.

"Menjatuhi hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider empat bulan terhadap saudari Siti Masitha," tutur Antonius di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Berita terkait

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

12 jam lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

6 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

8 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

10 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

13 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

20 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

27 hari lalu

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.

Baca Selengkapnya

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

28 hari lalu

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

28 hari lalu

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

28 hari lalu

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Rp 11, 2 miliar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini.

Baca Selengkapnya