KPK Batal Merekrut Kembali Penyidik Irhamni

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Senin, 23 April 2018 15:56 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 3 April 2018. KPK secara resmi menetapkan 38 anggota DRPD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima suap dari terpidana mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK batal merekrut penyidik dari kepolisian, Muhammad Irhamni. "Irhamni sudah kami kembalikan, tidak jadi kami hire (rekrut)," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 23 April 2018.

Awalnya, kata Agus, Irhamni akan ditarik kembali ke KPK untuk menangani tugas khusus masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Namun, karena terjadi perdebatan, akhirnya rencana menarik Irhamni diurungkan.

"Sebetulnya diperpanjangnya untuk tugas khusus BLBI, tapi kemudian kan perdebatannya seperti itu. Jadi kalau menilai sebenarnya rugi, lho," ucapnya. "Mohon kepada Kapolri supaya dilakukan assessment barangkali (Irhamni) pantas untuk menjadi Kapolres."

Baca juga: Ada Dugaan Perusakan Bukti, KPK Kaji Pengembangan Kasus Basuki

Irhamni, yang pernah menjadi penyidik KPK, dulu menangani kasus korupsi BLBI dan wisma atlet Hambalang.

Advertising
Advertising

KPK membuka kembali pengusutan kasus BLBI sejak 2013. Hingga sekarang, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Tumenggung.

KPK menyangka Syafruddin telah memaksakan penerbitan surat keterangan lunas untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim, meski piutang negara masih Rp 3,7 triliun. Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan memperkirakan total kerugian negara akibat kasus ini Rp 4,58 triliun.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan lembaganya tengah memantau kasus yang terjadi hampir satu dekade yang lalu itu. Namun dia enggan mengkonfirmasi keterkaitan antara perekrutan Irhamni dan penyelesaian kasus tersebut. "Kasus ini masih dalam rentang waktu batas kedaluwarsa kasus," ujarnya.

Sejumlah sumber menyebutkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman-lah yang berusaha memasukkan Irhamni kembali bertugas di KPK. Padahal penyidik tersebut sudah sepuluh tahun bekerja di KPK dan sudah dikembalikan ke kepolisian.

Baca juga: Koalisi Sipil Dorong KPK Usut Tuntas Kasus Perusakan Bukti

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, batas maksimal seorang penyidik dari kepolisian adalah sepuluh tahun.

Usul Aris ini kemudian memantik penolakan dari internal KPK. Sebagian penyidik internal menuding Aris memasukkan kuda Troya—istilah untuk strategi Yunani saat menyelundupkan pasukan untuk menaklukkan Kota Troya—ke KPK.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya