Kasus Gatot Pujo, KPK Periksa Musa Rajek Shah dan Tengku Erry

Sabtu, 21 April 2018 19:15 WIB

Tersangka Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho turun dari mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 22 Januari 2016. Gatot akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Medan-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa Musa Rajek Shah alias Ijek di Markas Brimob Polda Sumatera Utara, Jalan Wahid Hasyim Medan. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Musa untuk mengklarifikasi peristiwa pada dua periode pemerintahan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi pada 2009 - 2014 dan 2014-2019 terkait perkara suap.

Kasus itu telah diusut dan menyebabkan 38 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Febri, Musa dan Tengku Erry diperiksa sebagai saksi. "Keduanya memang diagendakan diperiksa sebagai saksi," kata Febri kepada Tempo, Sabtu, 21 April 2018.

Baca: KPK Periksa 10 Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Gatot Pujo Nugroho

KPK, ujar Febri, juga memeriksa 18 saksi lain dari unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, staf DPRD dan pihak swasta. "Sampai saat ini, sekitar 94 saksi telah diperiksa sejak penyidik berada di Medan dari Senin lalu. Total sekitar 152 saksi akan diperiksa," ujar Febri.

Menurut Febri sejumlah tersangka mendatangi penyidik untuk mengembalikan uang suap. "Dalam seminggu ini pengembalian uang suap dari Gatot Pujo Nugroho terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp 1,7 miliar. Selanjutnya uang tersebut disita dan digunakan untuk kebutuhan pembuktian di perkara ini," ujar Febri.

Febri menghargai sikap kooperatif tersangka yang mengaku bersalah dan mengembalikan uang suap . "Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan. Sikap ini hendaknya dapat diikuti pihak lain," ujar Febri.

Simak: KPK Sarankan Tersangka Suap DPRD Sumut Kooperatif

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK mengembangkan kasus suap Gatot Pujo Nugroho termasuk sumber dana uang suap tersebut. "Tentu ada jadwal selanjutnya dalam pemeriksaan. Tapi saya belum tanya penyidik nama-nama yang akan diperiksa berikutnya," kata Saut.

KPK pernah memeriksa H. Anif Shah dan Musa Rajek Shah pada Kamis,17 Desember 2015 dalam kaitan rasuah dari Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumetra Utara. Dari daftar nama yang diterima Tempo, sejumlah nama yang diperikasa KPK ialah:
1. Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi
2. H.Anif Shah (swasta )
3. Musa Rajek Shah (calon wakil gubernur).
4.Drg.H.Anwar (swasta )
5.M.Mahfullah (pegawai Pemerintahan Kota Binjai )
6.Parmohonan Lubis ( Staf Gubernur Sumatera Utara )
7.Jhon Sabiden ( Pemerintah Kabupaten Simalungun)
8. Hendrik April Yanto (swasta )
9.C.Silalahi (pegawai negeri sipil)
10. Setia Budi Tarigan (wiraswasta )
11.Rospita Pandiangan (Sekretariat DPRD Sumatera Utara)
12. Jimmy Pasaribu ( mantan Kepala Biro Otonomi Daerah)
13.Maswir (Sekretariat DPRD Sumatera Utara)
14. Erwin H.Harahap (pegawai Kota Padang Sidempuan)
15. Abdi Maulana (swasta)

SAHAT SIMATUPANG

KPK

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

8 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

8 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

10 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

10 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

14 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

17 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

19 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya