TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sepuluh anggota DPRD Sumatera Utara (DPRD Sumut) periode 2009-2014. Mereka diperiksa terkait kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferry Suandono Tanuray," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 9 April 2018.
Baca: 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka, KPK: Terima Fee Rp 300 Juta
Kesepuluh legislator Sumut itu adalah Wagirin Arman, Indra Alamsyah, Basyir, Robi Agusman Harahap dan Philips Perwira Juang. Selain itu, Zeira Salim Ritonga, Tigor Lumban Toruan, Syah Affandin, Muhammad Hanafiah Harahap dan Janter Sirait. KPK sebelumnya telah menetapkan Ferry dan sepuluh orang tersebut sebagai tersangka penerima suap dari Gatot.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018. KPK menyangka mereka menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.
Baca: KPK: Suap 38 Anggota DPRD Sumut Terkait LPJ hingga APBD
Gatot memberikan suap kepada anggota DPRD Sumut untuk memuluskan pembahasan APBD dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014. Selain itu, suap diberikan untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut tahun 2015. Total duit Gatot yang mengucur ke DPRD diperkirakan mencapai Rp 61 miliar.