Ketua KPK Agus Rahardjo, merilis sketsa terduga pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 24 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan penyidik telah selesai mengkaji putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kasus Bank Century. "Tim sudah selesai melakukan kajian," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 20 April 2018. Kasus Century kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.
Tersangka itu di antaranya mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, Deputi Gubernur BI Bidang V Muliaman D. Hadad, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dan kawan-kawan seperti tercantum dalam surat dakwaan Budi Mulya.
Menurut Agus setelah putusan Pengadilan Jakarta Selatan itu keluar, tim KPK sudah memerintahkan jaksa dan penyidik untuk melakukan kajian. Hasil kajian, kata Agus, akan dibacakan di depan pimpinan KPK.
Agus menuturkan KPK dalam pekan depan bakal menentukan sikap terhadap kasus Century. "Dalam minggu depan pimpinan akan kumpul," ujarnya.
Menurut Agus tidak menutup kemungkinan kasus Century ini akan membuka penyelidikan baru atau memungkinkan juga menetapkan tersangka dari fakta dan barang bukti yang sudah ada.