Mahfud MD Sarankan KPU Ajukan Perppu Calon Legislatif Eks Napi

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Amirullah

Jumat, 20 April 2018 06:53 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai mengunjungi Penyidik KPK Novel Baswedan di rumah sakit Jakarta Eyes Center di Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Pengajuan ini dilakukan jika rencana larangan itu dianggap mendesak.

"Saya sarankan minta ke presiden kalau mendesak, ya supaya dibuatkan perppu. Kalau sesuatu yang reguler, ya dimasukkan ke prolegnas (program legislasi nasional) saja," kata Mahfud di Jakarta, Kamis, 19 April 2018.

Baca: KPU Menggodok Mekanisme Cuti untuk Inkumben di Pilpres 2019

Saat ini, KPU telah menyiapkan dua alternatif untuk menuangkan aturan larangan mantan narapidana menjadi caleg pada pemilu 2019. Opsi pertama adalah larangan langsung tertuang dalam rancangan Peraturan KPU kepada mantan narapidana menjadi caleg. Sedangkan opsi kedua, larangan mantan narapidana diberikan kepada partai politik peserta pemilu.

Mahfud melihat dua hal terkait rencana KPU tersebut. Pertama, dari sudut substansi rencana tersebut dianggap cukup baik. Bahkan, di negara lain juga ada aturan larangan narapidana koruptor yang tidak boleh maju untuk menduduki jabatan publik. "Masa mantan koruptor nyaleg," ujarnya.

Advertising
Advertising

Kedua, kata Mahfud, jika dilihat secara prosedur formal, KPU tidak bisa melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Sebab, pada pasal 28 huruf D Undang-undang 1945, diatur terkait hak asasi manusia atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Baca: KPU: Undang-undang Membuka Ruang Pilpres dengan Calon Tunggal

Menurut Mahfud, pembatasan hak asasi atau pengistimewaan hal tersebut hanya bisa diatur dalam UU. Karena itu, Mahfud menyarankan KPU mengusulkan aturan ini pada prolegnas tahun berikutnya bila tidak mendesak untuk segera direalisasikan.

Namun, jika mendesak, KPU bisa mengusulkan ke presiden untuk membuat perppu aturan ini. "Nanti tergantung deal-nya presiden dan DPR. Kan tidak ada perppu selama ini yang tidak memenuhi syarat. Karena itu hak subjektif presiden," ujarnya.

Menurut Mahfud, jika KPU memaksakan memasukan larangan tersebut di Peraturan KPU, pasti akan ada gugatan. "Catatan menurut saya tidak lama setelah itu (PKPU jadi), pasti ada yang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung."

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

3 jam lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

3 jam lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

5 jam lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

11 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

11 jam lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

1 hari lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

1 hari lalu

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

1 hari lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya