KPU: Ada Penambahan Kursi Anggota DPR dan DPRD pada 2019
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 19 April 2018 07:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) serta jumlah kursi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan legislatif 2019.
"Jumlah kursi anggota DPR juga ada penambahan kursi dari 560 kursi menjadi 575 kursi," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya pada Rabu, 18 April 2018.
Sedangkan dapil, bertambah dari 77 dapil pada pemilu 2014 menjadi 80 dapil. Adapun tiga dapil baru itu adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat.
Baca: KPU Siapkan Kotak Suara Keliling untuk WNI di Luar Negeri
Ilham mengatakan penambahan juga terjadi pada dapil DPRD Provinsi. Sebelumnya, jumlah dapil DPRD adalah 259 daerah dan kini bertambah menjadi 272 daerah. Sementara perbandingan kursi DPRD Provinsi adalah 2.114 kursi pada Pemilu 2014 menjadi 2.207 kursi pada Pemilu 2019.
"Tentu saja kursi ini based-nya adalah jumlah penduduknya, sehingga alokasi kursi itu bertambah," kata Ilham.
Adapun penambahan jumlah dapil berkaitan dengan adanya 17 daerah otonomi baru. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca: Dua Alternatif KPU Soal Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Selanjutnya Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara di Sulawesi Tengah; Kabupaten Konawe Kepulauan Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat di Kabupaten Mamuju Tengah; Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara di Kabupaten Pulau Taliabu; serta Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.
Meski demikian, penambahan jumlah kursi tersebut tidak terjadi secara merata. Ilham mengatakan ada daerah yang malah mengalami penurunan jumlah kursi, misalnya di Kepulauan Riau.
Ilham menambahkan, dalam penyusunan dapil, KPU hanya diberi wewenang untuk menetapkan dan mendesain dapil DPRD Kabupaten dan Kota. Sementara untuk DPR dan DPRD Provinsi, saat ini telah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Itu tidak bisa kami ubah, hanya bisa di SK-kan saja untuk bisa digunakan dalam pencalonan DPR dan DPRD Provinsi," kata dia.