Di Balik Tersendatnya Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Senin, 16 April 2018 18:50 WIB

Tunjangan Profesi Guru PNS Jabar Sebagian Besar Sudah Diterima

INFO NASIONAL - Tunjangan Profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dengan sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Pencairan tunjangan dilakukan dalam empat tahap atau bisa disebut per triwulan. Dasar pembayaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.

Proses pencairan tunjangan profesi guru dilakukan melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi. Proses awalnya adalah pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimanfaatkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Proses yang panjang, input pengusulan, penarikan data berkala, validasi oleh dinas pendidikan, adalah faktor penentu kecepatan penerbitan SKTP yang berpengaruh pada kecepatan pembayaran tunjangan.

Pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi, kabupaten atau kota, perlu memastikan data yang dimasukkan ke Dapodik sesuai dengan data riil di lapangan. Pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan validasi tentang keakuratan data guru setelah SKTP diterbitkan, yang selanjutnya dapat dilanjutkan pada tahapan penyaluran tunjangan profesi guru.

Bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), alokasi dana yang akan dipergunakan untuk membayar tunjangan profesi guru, sudah tersedia di kas daerah sejak awal tahun anggaran sesuai dengan usulan yang disampaikan ke pemerintah pusat. Dana tersebut langsung dikirim Kementerian Keuangan ke kas daerah masing-masing di mana guru tersebut bertugas. Bagi guru bukan PNS, dana untuk pembayaran tunjangan profesi mereka dialokasikan atau masuk ke dalam anggaran Kementerian Pendidikan. Bagi guru-guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (BPNS), penyaluran tunjangan profesi akan langsung dikirim ke rekening mereka, apabila sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) E. Nurzaman A. M, mengatakan para guru yang berhak menerima tunjangan profesi adalah guru yang sudah menerima SKTP dan menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang ada. “Namun satu hal yang perlu diingat oleh guru, yakni SKTP bukanlah satu-satunya jaminan bahwa guru tersebut sudah pasti akan menerima tunjangan profesi,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) E. Nurzaman A.M

Menurut dia, SKTP merupakan salah satu pertanda saja bahwa guru tersebut memang berhak atas tunjangan profesi. Akan tetapi, kata Nurzaman, jika guru tersebut dalam perjalanan waktu tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya, maka tunjangan profesi mereka tidak bisa dibayarkan. Misalnya, guru sudah menerima SKTP, tapi karena berbagi alasan, guru tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya mengajar 24 jam tatap muka per minggu, maka guru tersebut tidak berhak atas tunjangan profesi. “Jadi, kalau ada yang mengatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi guru tersendat tidak semuanya dapat dibenarkan. Apabila masing-masing pihak menjalankan fungsinya dapat dipastikan tunjangan profesi guru akan dapat dibayarkan tepat waktu,” tuturnya.

Hal lain yang membuat proses penyaluran tunjangan profesi guru terhambat adalah pemberkasan yang dilakukan instansi pengelola keuangan di daerah sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ini berdampak pada lamanya proses validasi sebelum proses pembayaran dikarenakan waktu validasi dan waktu pengumpulan berkas guru yang akan divalidasi.

Pelaporan pertanggungjawaban keuangan ke Kementerian Keuangan juga menjadi faktor penyebab tersendatnya pencairan tunjangan. Salah satu syarat Kementerian Keuangan supaya dana transfer daerah per triwulan lancar adalah pelaporan penggunaan dana transfer daerah tahun sebelumnya. Jika kabupaten atau kota belum melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan, maka dana transfer ke kas daerah masing-masing kabupaten atau kota tertahan sampai laporan pertanggungjawaban penggunaan dana transfer tahun sebelumnya dilaporkan.

Kementerian Pendidikan juga membutuhkan data-data realisasi penyaluran tunjangan oleh pemerintah daerah sebagai dasar acuan untuk perencanaan kebutuhan di tahun berikutnya. Terlambat mengirimkan laporan juga berakibat pada salahnya penganggaran kebutuhan untuk daerah oleh Kementerian Pendidikan.

Namun Nurzaman memastikan dana yang belum diterima para guru itu akan dicairkan sepanjang jelas ada datanya. “Kami akan menerbitkan SK ulang dan setelah itu, dinas pendidikan setempat akan membayarkan kekurangannya,” ucapnya.

Tersendatnya pembayaran? Solusinya adalah perkuat runtunan prosesnya dan awasi penggunaannya serta laporkan secepatnya! (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya