Sidang Rita Widyasari, Kontraktor Akui Setor 10 Persen per Proyek
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rina Widiastuti
Kamis, 12 April 2018 07:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Surya Mega Jaya Sarwanick dihadirkan dalam sidang terdakwa perkara suap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Saat memberikan kesaksiannya, Sarwanick mengaku beberapa kali mengerjakan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sarwanick menuturkan kerap menyetorkan komisi sebesar 10 persen kepada Rudy Suriyadinata, yang sempat menjabat Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kutai Kartanegara saat mengerjakan proyek itu. "Pada awalnya diminta 11 persen, tapi saya tidak menyanggupinya," ujar dia dalam persidangan, Rabu, 11 April 2018.
Baca: Rita Widyasari Bantah Suruh Tim 11 Bakar Catatan Gratifikasi
Pada mulanya ihwal duit komisi itu disampaikan oleh Junaidi, yang dikenal Sarwanick sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Memang saya tahunya Junaidi anggota dewan yang tidak ada kaitannya dengan proyek," ujarnya.
Sarwanick mengaku tidak mengetahui ke mana duit setorannya itu bakal mengalir. Dia hanya mengetahui uang itu diserahkan melalui satu pintu, yaitu Rudy atau Junaidi. Dia menegaskan tak tahu kegunaan uang itu. "Saya tidak pernah membicarakan itu," ujarnya.
Dia mengaku percaya saja saat dimintai setoran itu lantaran mengetahui Junaidi adalah anggota Tim 11 yaitu tim pemenangan Bupati Rita pada pilkada periode pertama, dengan anggota antara lain Khaerudin, Andi Sabrin, Sarkawi, Aprianto.
Baca: Eks Bawahan Rita Widyasari Dimutasi setelah Menolak Proyek Tim 11
Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi senilai Rp 286 miliar sebagai imbalan dari kontraktor 867 proyek. Total gratifikasi yang diterima Rita sebesar Rp 469 miliar dari proyek-proyek itu selama menjabat bupati.
Rita juga didakwa menerima suap dari izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima
Sarwanick juga melakukan tawar menawar soal waktu pembayaran setoran 10 persen itu. Pada mulanya, kata dia, Junaidi meminta dia membayar dana komisi itu sebelum pelaksanaan proyek. Namun, Sarwanick tidak menyanggupi hal tersebut. "Saya bilang bisa bayar di akhir kalau sudah ada bayaran," kata dia.
Dalam persidangan Sarwanick mengaku telah mengerjakan sejumlah proyek pekerjaan umum yang sebagian besar adalah pekerjaan irigasi dan proyek jalanan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sarwanick mengaku tidak ingat satu per satu proyek yang pernah ia kerjakan lantaran jumlahnya banyak. Besar nilai proyek yang dia kerjakan bisa mencapai lebih dari Rp 76,2 miliar.
Ia membantah ada pengaturan dalam penunjukkan pemenang proyek itu, meski dia membayar komisi sebesar 10 persen. Ia mengatakan proyek-proyek itu dia peroleh dengan cara memenangkan lelang sesuai prosedur yang ada. "Kami ikut lelang secara prosedural, saya lelang murni, kan sudah elektronik," kata dia.
Sarwanick yang sebelumnya banyak menangani proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara di bawah pimpinan Rita Widyasari, menganggur sejak 2015. Ia mengaku tidak lagi menangani proyek karena sedang kurang sehat secara finansial sehingga belum mengikuti lelang tender lagi.