1 Tahun Novel Baswedan, Koalisi Masih Tunggu Jokowi Bentuk TGPF

Selasa, 10 April 2018 23:31 WIB

Novel Baswedan saat melaksanakan salat di masjid dekat kediamannya, Jakarta, 7 April 2018. Kasus penyerangan Novel Baswedan belum terungkap hingga sekarang. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi masih menunggu komitmen Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sekaligus anggota koalisi, Yati Andriyani menuturkan dukungan dari Jokowi itu mesti diwujudkan dalam keputusan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta.

"TGPF mendesak karena satu tahun tidak ada kemajuan dalam kasus ini, jangankan menemukan pelaku intelektual, menemukan pelaku lapangan saja belum berhasil," kata Yati kepada Tempo pada Senin, 10 April 2018.

Baca: Novel Baswedan dan Sejumlah Teror yang Dialami Selama di KPK

Menurut Yati, Jokowi mestinya mempertimbangkan bahwa satu tahun adalah waktu yang cukup lama untuk sebuah kasus yang menjadi perhatian publik. Pengusutan kasus ini, menurut dia, adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Jika tindakan teror semacam ini dibiarkan, pelaku tetap berkeliaran, maka yang dipertaruhkan adalah sikap negara ini terhadap pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sudah satu tahun semenjak insiden penyerangan terhadap Novel Baswedan, namun kepolisian tidak kunjung menangkap pelaku. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu diserang pada Selasa pagi, 11 April 2017. Sepupu dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu disiram air keras di wajah dan tubuhnya saat berjalan pulang selepas menunaikan salat Subuh berjamaah di Masjid Al Ikhsan di dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Advertising
Advertising

Lokasi kejadian saat Novel Baswedan disiram air keras di dekat kediamannya. Tepat setahun yang lalu pada 11 April 2017, penyidik senior KPK diserang oleh orang tak dikenal. TEMPO/Subekti.

Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik belum dapat mengidentifikasi dua orang pengendara bermotor yang melakukan penyerangan itu. "Untuk wajah pelaku pun kita belum jelas sekali, siapa yang mengendarai. Jadi sampai sekarang, kami mencoba menggali dari saksi yang lain," ujar dia saat ditemui Tempo di kantornya, Jumat, 6 April 2018.

Meski demikian, Argo mengatakan kepolisian masiih bekerja serius untuk mengungkap kasus itu. Setiap perkembangan, menurut dia, terus dilaporkan dan dikomunikasikan, baik kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, maupun kepada pimpinan KPK. "Saya rasa belum perlu dilakukan."

Baca: 1 Tahun Kasus Novel Baswedan, Terhenti di Sketsa

Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Syafruddin, mengatakan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis telah melaporkan perkembangan kasus Novel kepada pimpinan KPK pada awal April 2018. Namun, Syafruddin enggan membeberkan sampai di mana kasus tersebut. "Ada yang perlu dibuka ada yang perlu dirahasiakan, karena ini menuju pada tersangka," kata Syafruddin saat ditemui di kantor Dewan Masjid Indonesia pada 2 April lalu.

KPK mengakui telah menerima laporan terbaru soal kasus penyerangan Novel. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, laporan dari kepolisian yang diterima masih sebatas sketsa wajah terduga yang pelaku penyerangan. "Masih tentang penyebaran sketsa wajah," ujar Febri di kantornya, pada 3 April lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis, menunjukkan sketsa terduga pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 24 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto

Argo mengatakan, guna mengungkap kasus ini, kepolisian telah memeriksa 68 orang saksi, 38 unit kamera pengawas, menelusuri 109 toko kimia, menyebarkan empat sketsa dan ciri-ciri terduga pelaku, serta membuka saluran pengaduan yang hingga kini telah menerima seribu dering telepon dan 730 pesan singkat. Namun, kata dia, polisi belum bisa mencoba metode deduktif. "Kami belum dapat informasi mengenai kasus apa saja sih yang pernah ditangani, kasus yang besar. Dan apakah pernah mendapat ancaman atau kuntitan," kata Argo.

Atas penyataan polisi itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang juga Pengacara Novel, Alghiffary Aqsa, menilai pernyataan polisi yang masih membutuhkan keterangan kliennya dalam mengungkap kasus itu adalah tidak profesional. Sebab, menurut dia, Novel telah memberikan keterangan yang cukup lengkap saat diperiksa di Singapura. "Apakah orang-orang yang disebut oleh Novel dalam berita acara pemeriksaan sudah seluruhnya diperiksa kepolisian?" kata dia pada 9 April lalu.

Baca: 1 Tahun Kasus Novel Baswedan, Begini Kondisi Matanya

Menurut Alghiffary, dari kronologi yang diceritakan Novel itu ada banyak informasi yang bisa dikembangkn kepolisian. Misalnya, cerita soal adanya pejabat kepolisian yang memperingatkan Novel soal kondisi keamanannya, serta adanya dua anggota detasemen khusus yang memberikan informasi soal orang yang mengintai Novel.

Anggota koalisi lainnya, Haris Azhar mengatakan hasil evaluasi yang diperoleh timnya adalah banyaknya saksi yang ragu pada komitmen polisi membongkar kasus ini. "Mereka juga banyak yang tidak percaya pada polisi," kata dia. "Investigasi kami makin jelas bahwa penting ada TGPF."

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) didampingi tim advokat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan di kantor Komnas HAM, Jakarta, 13 Maret 2018. ANTARANovel Baswedan mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta pada Selasa, 13 Maret 2018. TEMPO/Fadiyah

Haris pun mengatakan bahwa Novel akan menceritakan banyak hal soal kasus itu, asalkan kepada TGPF. Terlebih, dia khawatir lantaran informasi-informasi yang sebelumnya telah disampaikan justru tidak dimunculkan maupun ditindaklanjuti polisi. "Misalnya, pra-peristiwa itu kami mendapati yang mengintai Novel bukan dua orang, tapi empat. Kenapa tidak pernah dimunculkan?"

Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, sekaligus rekan Novel, Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan Novel pasti mau menyampaikan fakta-fakta secara terang benderang kepada TGPF. "Kenapa tidak ke polisi? Sederhana saja, kami tidak percaya pada polisi," kata dia. "Polisi sadar enggak bahwa kami mengalami distrust?"

Baca: Ini Daftar Kasus Kakap yang Ditangani Novel Baswedan

Menurut Dahnil, obat dari ketidakpercayaan masyarakat pada kepolisian adalah dibentuknya TGPF oleh presiden. Walaupun, kata dia, adanya tim itu tidak menjamin penanganan kasus tersebut bisa tuntas sampai ke akarnya.

TGPF, menurut Dahnil, bisa berjalan kalau langsung berada di bawah presiden serta adanya komitmen tinggi dari presiden untuk menuntaskan kasus itu. " Kami butuh komitmen politik presiden," kata dia.

Penyidik KPK Novel Baswedan didampingi tim kuasa hukumnya memberi keterangan seusai menjalani pemeriksaan Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan di kantor Komnas HAM, Jakarta, 13 Maret 2018. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Yati Andriyani berharap polisi membuka diri akan usulan TGPF itu sebagai upaya untuk membantu, mempercepat dan menguatkan pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel. "Jangan 'alergi' terhadap usulan pembentukan TGPF," ujarnya.

Ia meminta segala bentuk potensi konflik kepentingan, relasi KPK dan Polri selama ini tidak mempengaruhi penyidikan. "Waktu satu tahun adalah waktu yang cukup bagi Kapolri untuk mengevaluasi kemandekan pengungkapan kasus ini."

Berita terkait

Dukung Komitmen Prabowo Subianto Berantas Korupsi, Novel Baswedan Usulkan 4 Strategi Ini

13 hari lalu

Dukung Komitmen Prabowo Subianto Berantas Korupsi, Novel Baswedan Usulkan 4 Strategi Ini

Novel Baswedan mengusulkan 4 strategi pemberantasan korupsi untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Kata Novel Baswedan soal Pembentukan Kortas Tipikor Polri

17 hari lalu

Kata Novel Baswedan soal Pembentukan Kortas Tipikor Polri

Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri sekaligus eks penyidik KPK, Novel Baswedan, menanggapi soal pembentukan Kortas Tipikor Polri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bentuk Kortas Tipikor Polri, Novel Baswedan Bakal Gabung?

17 hari lalu

Jokowi Bentuk Kortas Tipikor Polri, Novel Baswedan Bakal Gabung?

Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, meresposns apakah ia akan bergabung atau tidak dengan Kortas Tipikor yang baru terbentuk.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kenapa Novel Baswedan Bilang Dagelan?

18 hari lalu

KPK Sebut Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kenapa Novel Baswedan Bilang Dagelan?

KPK sebut siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait dengan penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

20 hari lalu

KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan KPK tak perlu menunggu praperadilan untuk memeriksa tersangka, seperti Sahbirin Noor.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

34 hari lalu

Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

Berbagai kejanggalan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) terungkap. Modus untuk menyingkirkan 58 pegawai KPK berintegritas, Novel Baswedan dkk.

Baca Selengkapnya

Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK 3 Tahun Lalu, Novel Baswedan dkk: Jokowi yang Pecat Kami

34 hari lalu

Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK 3 Tahun Lalu, Novel Baswedan dkk: Jokowi yang Pecat Kami

Sebanyak 58 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan dkk diberhentikan tiga tahun lalu. Apa kata mereka yang disingkirkan dengan TWK saat itu?

Baca Selengkapnya

Tiga Tahun Lalu Tes Wawasan Kebangsaan Korbankan 58 Pegawai KPK: G30S TWK

34 hari lalu

Tiga Tahun Lalu Tes Wawasan Kebangsaan Korbankan 58 Pegawai KPK: G30S TWK

Tiga tahun lalu, per Kamis, 30 September 2021, sebanyak 58 pegawai KPK diberhentikan disebut karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Beri Respons

35 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Beri Respons

Novel Baswedan mengatakan Dewas KPK seharusnya bisa langsung memeriksa Alexander Marwata meski tidak ada laporan.

Baca Selengkapnya

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

52 hari lalu

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.

Baca Selengkapnya