Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal M. Iqbal meminta Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Aris Budiman dalam menyampaikan pendapatnya tetap sesuai prosedur yang berlaku.
"Beliau ingin menyampaikan ada sesuatu di internal KPK dan ingin ada perbaikan, tapi disampaikan ke media," kata Iqbal saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 9 April 2018.
Sebelumnya, Aris Budiman sempat menyampaikan rasa kesalnya terhadap KPK melalui media. Ia naik pitam karena disebut sebagai kuda troya dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut.
Kekesalan Aris berawal saat dia menerima e-mail soal penerimaan pegawai. Salah satunya kepala satuan tugas dari penyidik Polri yang diminta kembali ke KPK. Menurut Aris, dia adalah penyidik yang baik.
"Dan di dalam KPK dikembangkan seolah-olah saya seperti kuda troya dan saya balas e-mail itu," ujarnya seusai acara pelantikan Deputi Penindakan KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 April 2018.
Menurut Aris sebelum ia menjabat, ada kejanggalan dalam penyidikan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Misalnya saat direktur penindakan berbicara kepada dia dan semua jaksa peneliti bahwa perkara e-KTP berfokus pada pelaksanaan proyek, jarang masuk ke perencanaan.
Iqbal menuturkan seharusnya pernyataan Aris harus disampaikan secara internal dan sesuai standard operating procedure (SOP) di KPK. "Mudah-mudahan yang disampaikan Aris itu dapat membenahi dan mengoptimalkan lagi kinerja KPK," kata Iqbal.