Marak Relawan Capres, KPU: Kalau Kampanye Harus Terdaftar di Tim

Reporter

Imam Hamdi

Senin, 9 April 2018 11:38 WIB

Ketua KPU Arief Budiman bersama lima komisioner KPU menjelaskan perihal kesiapan KPU menuju hari pencocokan dan penelitian (Coklit) serentak dalam rangkaian tahapan pemilihan umum pada 20 Januari 2018 mendatang di Media Center KPU pada Ahad, 14 Januari 2018. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum melihat munculnya banyak relawan untuk Pemilu Presiden 2019 sebagai suatu hal yang baik. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan relawan dalam peraturan KPU memang dibenarkan.

"Tapi, nanti kalau sudah masuk masa kampanye dan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, semua kelompok relawan yang berniat ikut mengampanyekan harus didaftarkan ke KPU," kata Pramono di gedung Bawaslu, Ahad, 8 April 2018.

Baca: Bawaslu Belum Bisa Awasi Pergerakan Relawan Capres

Sejumlah relawan untuk pilpres 2019 sudah mulai bermunculan. Di antaranya adalah Golkar Jokowi atau Gojo, Selendang Putih Nusantara, Gatot Nurmantyo untuk Rakyat dan lainnya. Pramono mengatakan relawan dalam pilpres 2019, nantinya harus mendaftar sebagai satu kesatuan dengan menunjukkan bukti kepengurusan dan lainnya.

Menurut Pramono, deklarasi dukungan sejumlah relawan yang bermunculan kepada salah satu kandidat calon belum bisa disebut kampanye sebab saat ini belum dimulai masa kampanye Pilpres 2019. Terlebih lagi, kata dia, saat ini belum ditetapkan siapa yang akan maju menjadi calon presiden pada pemilu tahun depan.

Advertising
Advertising

Baca: Tim Relawan Capres Bermunculan, KPU: Asal Tak Kampanye

"Silahkan mengklaim capres. Itu bagian partisipasi politik dan kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin konstitusi," kata Pramono. Masa kampanye pilpres 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.

Selain itu, Pramono mengatakan, masyarakat boleh memberikan dukungan berupa tagar yang saat ini beredar di media sosial. "Tidak ada masalah asal dilakukan dengan koridor yang benar. Tidak menghasut dan memfitnah, tidak masalah," ujarnya.

Baca: KPU: Jokowi Belum Tentu Bisa Gunakan Pesawat RI di Pilpres 2019

Berita terkait

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

3 jam lalu

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

Eks menteri keamanan Panama memenangkan pilpres setelah menggantikan mantan presiden Ricardo Martinelli dalam surat suara.

Baca Selengkapnya

Ganjar Resmi Bubarkan TPN: Saya Bangga dengan Perjuangan untuk Demokrasi Ini

13 jam lalu

Ganjar Resmi Bubarkan TPN: Saya Bangga dengan Perjuangan untuk Demokrasi Ini

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk Pilpres 2024 resmi bubar. Akhir dari tim kampanye mantan pasangan calon nomor urut tiga itu diumumkan oleh Ganjar dalam acara halalbihalal TPN di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

21 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

22 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

22 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

23 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

3 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya