Partai Baru Tak Setuju Logonya Tak Ada di Surat Suara Pilpres

Reporter

Imam Hamdi

Jumat, 6 April 2018 08:04 WIB

Sejumlah partai Politik setelah menerima nomor urut partai di KPU, Jakarta 18 Februari 2018. Proses pengambilan nomor urut disaksikan komisioner KPU yang dipimpin Arief Budiman, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), peserta pemilu, dan media. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan aturan dari KPU mengenai logo partai di surat suara pilpres tidak adil bagi partai yang baru menjadi peserta pemilu 2019.

"Bagi kami partai baru itu tidak adil, ada empat partai baru yang menjadi peserta pemilu tahun depan," kata Andi di gedung KPU, Jakarta pada Kamis, 5 April 2018.

Semestinya, kata Badaruddin, partai baru mempunyai hak yang sama, yakni logonya dimasukkan ke surat suara pemilihan presiden karena sudah menjadi peserta pemilu 2019. Menurut dia, partai baru masih tergolong bisa mendukung meskipun tidak bisa mengusung capres.

Baca: KPU: Logo Partai Baru Tak Bisa Masuk Surat Suara Pilpres 2019

"Kami kan punya hak untuk mendukung, meski tidak bisa mengusung," kata Badaruddin. "Jadi untuk mendukung lewat kampanye, termasuk memasukan logo. Tinggal dipisahkan partai pengusung dan pendukung."

Advertising
Advertising

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat untuk mengusung capres, parpol baru tidak bisa mencalonkan atau mengusung calon presiden.

Menurut Badaruddin, ada dua alternatif untuk mengatasi hal ini. Pertama, lebih baik KPU mencantumkan seluruh logo partai pendukung agar tidak terjadi diskriminasi. Atau kedua, kata dia, lebih baik tidak ada sama sekali logo partai pendukung maupun pengusung di surat suara Pilpres 2019. "KPU harus adil," ujarnya.

Baca: KPU: Beberapa Daerah Sebaiknya Tak Gelar Pilkada Langsung

Senada dengan Badaruddin, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Antoni mengatakan kalau mau adil, semua partai yang berlaga di pemilu 2019 mendapatkan perlakuan yang sama. Logo partai baru yang mendukung parpol tertentu mesti dimasukan di surat suara. "Atau mungkin tidak perlu sama sekali logo partai di kertas suara pilpres," ujarnya.

Jika tidak bisa memasukkan logo partai baru, menurut Raja Juli, biar saja kertas suara berisikan gambar dan nomor urut pasangan capres dan cawapres. Tujuannya, untuk menghindari kebingungan masyarakat. "Sedangkan logo partai biarkan hanya ada di kertas suara pemilihan legislatif," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan aturan logo partai baru tidak bisa masuk ke surat suara pilpres sesuai Undang-undang Pemilu. "Hanya partai pengusung yang telah mempunyai suara yang dimasukkan ke dalam surat suara Pilpres," kata dia.

Baca: KPU Uji Publik Aturan Soal Eks Napi Koruptor Dilarang Jadi Caleg

Dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Dengan mengacu aturan tersebut, artinya partai baru belum bisa dimasukkan dukungannya melalui logo di dalam surat suara.

Aturan tersebut juga dimasukan ke dalam Peraturan KPU terkait logistik pemilu yang belum disahkan. "Kami mengacu UU. Partai baru kan belum punya suara. Jadi belum bisa dimasukkan dalam surat suara," kata Ilham.

Namun, jika kampanye boleh saja dengan masuk di partai pendukung. KPU, kata dia, tidak bisa mengakomodir permintaan partai baru agar logo mereka bisa terpampang dalam surat suara Pilpres 2019. "Itu konstitusi. Saya kira kalau dibawa (digugat) ke Mahkamah Konstitusi juga bakal ditolak," ujarnya.

Berita terkait

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

18 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

1 hari lalu

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

2 hari lalu

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?

Baca Selengkapnya

Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?

Baca Selengkapnya