Pendapat Partai Soal Usulan Caleg Wajib Lampirkan LHKPN

Reporter

Imam Hamdi

Jumat, 6 April 2018 06:57 WIB

Sejumlah partai Politik setelah menerima nomor urut partai di KPU, Jakarta 18 Februari 2018. Proses pengambilan nomor urut disaksikan komisioner KPU yang dipimpin Arief Budiman, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), peserta pemilu, dan media. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat meminta Komisi Pemilihan Umum mencoret aturan calon anggota legislatif atau caleg wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.

"Karena tidak ada di undang-undang. Jadi lebih baik dicoret saja. Sebab, tidak sesuai undang-undang," kata perwakilan Partai Demokrat Andi Nurpati dalam uji publik rancangan PKPU pencalonan anggota legislatif di gedung KPU pada Kamis, 5 April 2018.

Dalam Pasal 8 huruf V Rancangan Peraturan KPU menyebutkan calon legislatif harus memenuhi syarat telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

Baca: KPU Bakal Minta Caleg Lampirkan Laporan Harta Kekayaan

Menurut Andi, LHKPN itu hanya untuk pejabat negara. Sementara caleg belum menjadi pejabat negara. Ditambah, persyaratan caleg untuk menyerahkan LHKPN tidak ada dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.

Advertising
Advertising

"Jadi KPU menambahkan dalam peraturannya. Itu sebetulnya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Karena itu saya sebagai perwakilan DPP Demokrat meminta KPU agar pasal tersebut dicoret atau ditiadakan," kata Andi.

Ia menilai penafsiran KPU melanggar undang-undang dengan menambahkan aturan tersebut. Aturan tersebut juga akan memberatkan caleg. "Jangan ditambah nomenklatur yang bertentangan dengan UU," ujarnya.

Baca: KPU Uji Publik Aturan Soal Eks Napi Koruptor Dilarang Jadi Caleg

Sementara itu, menurut perwakilan Partai Bulan Bintang, Sukmo Harsono, LHKPN untuk caleg tidak ada dasar hukumnya. Alasannya, caleg bukan aparat negara, bahkan mungkin hanya seorang santri. "Masa harus membuat laporan kekayaan penyelenggara negara kepada KPK. Apalgi jika syarat ini diwajibkan, sehingga bisa menggugurkan persyaratan jadi caleg," ujarnya.

Sukmo menuturkan lebih baik KPU membatalkan rencana aturan ini. Ia mencontohkan, misalnya ada satu daerah pemilihan diisi lima caleg dan empat calon adalah penyelenggara negara, maka ia membuat laporan. Sementara ada satu calon wanita yang bukan penyelenggara negara tidak membuat laporan.

Nah, apabila gugurnya satu caleg wanita ini akan memengaruhi kouta 30 persen perempuan. "Maka gugurlah caleg satu dapil. Sungguh berbahaya aturan ini jika menjadi wajib bagi caleg," kata Sukmo.

Perwakilan Partai Berkarya, Badarudin Andi Picunang mengatakan selama KPK sanggup meladeni ratusan ribu caleg dari pusat dan daerah, sah-sah saja. "Inikan dalam rangka keterbukaan kekayaan calon pejabat negara," ujarnya.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan aturan ini dibuat untuk mengetahui kekayaan caleg saat mendaftar. Selain itu, tujuan dibuat aturan ini sebagai bentuk transparansi. "Selama ini kan hanya peserta Pilkada. Kami juga ingin agar di Pileg calon juga menyerahkan LHKPN," kata dia.

Berita terkait

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

3 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

3 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

6 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

10 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

11 hari lalu

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.

Baca Selengkapnya

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

12 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

12 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya

Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

13 hari lalu

Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

13 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

14 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya