Rita Widyasari Kerap Perintahkan Tim 11 Bakar Catatan Gratifikasi
Reporter
Alfan Hilmi
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 5 April 2018 09:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari disebut kerap memerintahkan anggota Tim 11 membakar semua catatan penerimaan gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum. Hal itu diungkapkan anggota DPRD Kutai Kartanegara Juanedi yang pernah menjadi anggota tim 11. “Dulu sempat dari dinas memberikan catatan, nilainya segini misalnya. Itu langsung disuruh bakar,” kata Junaedi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu 4 April 2018.
Junaedi anggota tim 11 yang berperan mengambil setoran proyek dari para kontraktor. Tim 11 awalnya lebih dikenal dengan nama tim ‘Gerbang Raja’ adalah tim pemenangan saat Rita mencalonkan diri sebagai bupati Kutai Kartanegara. Mendengar kesaksian Junaedi, Ketua Majelis Hakim Sugiyanto kaget, "Disuruh bakar? Siapa yang menyuruh bakar?" tanya Hakim.
Baca:
Sidang Rita Widyasari, Saksi Sebut Praktik ...
"Terdakwa (Rita Widyasari dan Khairudin) pesannya seperti itu," jawab Junaedi.
"Ya termasuk Saudara, ingin (catatan) itu dibakar juga kan," kata hakim.
"I..iya betul," jawab Junaedi. Sontak para pengunjung sidang tertawa.
Junaedi menjelaskan setiap kontraktor proyek harus menyetor sekian persen dari nilai proyek jika ingin memenangkan lelang proyek.
Baca: Saksi Ini Beberkan Pemberian Duit Gratifikasi ke Rita Widyasari ...
Rita Widyasari: Hidup Seperti Main Game ...
Menurut Junaedi, uang-uang setoran yang diterima Tim 11 digunakan untuk operasional Partai Golongan Karya (Golkar) seperti untuk modal acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda).
Menjalankan tugasnya menagih setoran gratifikasi dari kontraktor, Junaedi didampingi Rusdiansyah. Junaedi menyebut Rusdiansyah agak ketat jika menagih setoran ke kontraktor yang ingin memenangkan lelang proyek. “Jika Rusdiansyah bilang harus setor, ya harus setor.” Sedangkan Junaedi lebih banyak berperan lebih luwes dalam menagih.
Junaedi menjelaskan uang setoran gratifikasi dari kontraktor disalurkan kepada Rita melalui perantara Joni Ringgo dan Ibrahim. Ia mengatakan ada juga uang yang langsung diterima oleh Rita dan Khairudin.
Simak: Banyak Menulis di Tahanan, Rita Widyasari ...
Di akhir sidang, Rita membantah pernah mengatur persentase uang setoran yang dikenakan terhadap para kontraktor. Menurut Rita, bukan dia yang mengatur pembagian imbalan, melainkan Khairudin. Selain itu Rita juga mengatakan dirinya tidak pernah mengumpulkan uang setoran atau gratifikasi untuk dibagi-bagikan ke Tim 11.
Terdakwa Rita didakwa menerima uang gratifikasi senilai Rp286 miliar dari 867 proyek Dinas PU di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Total gratifikasi yang diterima Rita sebesar Rp469 miliar dari proyek-proyek itu selama menjabat sebagai bupati