Bupati Hulu Sungai Tengah Bantah Mobil Mewahnya Hasil Korupsi

Selasa, 3 April 2018 15:28 WIB

Sejumlah mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif yang disita KPK, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 19 Maret 2018. Abdul Latief sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan membeli 23 unit mobil dan delapan unit motor. Foto: Humas KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latief menyebutkan sejumlah kendaraan mewah yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dimilikinya sebelum menjabat sebagai bupati pada tahun 2016.

"Mobil dibeli sebelum menjabat," ujar Abdul Latief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.

KPK sebelumnya menyita 23 mobil dan 6 motor milik Abdul Latief. Sejumlah kendaraan tersebut diduga hasil gratifikasi yang diterima Abdul Latief selama menjabat sebagai bupati dengan total mencapai Rp 23 Milyar.

Baca: KPK Sita 23 Mobil Bupati Hulu Sungai Tengah, Diantaranya...

KPK telah menetapkan Abdul Latief sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. Ia diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Advertising
Advertising

Abdul membantah kendaraan mewah tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi. Menurut dia, kendaraan tersebut dibeli dari hasil kerjanya sebagai pengusaha dan kontraktor. "Tidak susah untuk membeli mobil seperti itu," ujarnya.

Baca: Bupati Hulu Sungai Tengah Jadi Tersangka Suap Rp 23 Miliar

Namun Abdul tidak merinci kendaraan yang dibelinya sebelum menjabat. Ia mengaku akan mengikuti proses hukum oleh KPK untuk mengklarifikasi tentang penyitaan kendaraan tersebut. "Kalau itu hak aku tentu akan dikembalikan," ujarnya.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Latief selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah. Terkait dugaan TPPU tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita terkait

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara

16 Agustus 2023

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara

Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif pidana penjara enam tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp41,5 miliar

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kajari untuk Kasus TPPU Eks Bupati Hulu Sungai Tengah

8 Juli 2019

KPK Periksa Kajari untuk Kasus TPPU Eks Bupati Hulu Sungai Tengah

Bupati Hulu Sungai Tengah menjadi tersangka penerima gratifikasi dan TPPU sejak Maret 2018. Sebelumnya, ia dihukum 7 tahun penjara karena suap.

Baca Selengkapnya

12 Kendaraan Bupati Hulu Sungai Tengah Disita Terkait Kasus TPPU

17 Mei 2019

12 Kendaraan Bupati Hulu Sungai Tengah Disita Terkait Kasus TPPU

KPK menyita 12 kendaraan milik Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif.

Baca Selengkapnya

KPK Kabulkan JC Dua Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah

9 Agustus 2018

KPK Kabulkan JC Dua Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah

Fauzan dan Abdul Basit adalah terdakwa perkara suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri yang melibatkan Bupati Hulu Sungai Tengah.

Baca Selengkapnya

Bupati Hulu Sungai Tengah Tarik Fee Sampai 10 Persen Tiap Proyek

24 Mei 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Tarik Fee Sampai 10 Persen Tiap Proyek

Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif didakwa menerima suap sebanyak Rp 3,6 miliar dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

24 Mei 2018

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono divonis dua tahun penjara. Ia terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

Baca Selengkapnya

Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar

24 Mei 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif meminta fee dari sejumlah proyek yang dikerjakan para kontraktor di daerahnya.

Baca Selengkapnya

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Vonis Hari Ini

24 Mei 2018

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sebelumnya jaksa KPK menuntut penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Agung Pustaka Donny Witono dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya

Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

24 Mei 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp 3,6 miliar.

Baca Selengkapnya

Garangnya Dua Motor Trail Milik Bupati Hulu Sungai Tengah

17 Maret 2018

Garangnya Dua Motor Trail Milik Bupati Hulu Sungai Tengah

Sebanyak 23 Mobil dan 8 Sepeda Motor milik Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief kini telah disita KPK dengan nilainya puluhan miliar.

Baca Selengkapnya