Saksi Ini Beberkan Pemberian Duit Gratifikasi ke Rita Widyasari

Selasa, 3 April 2018 15:25 WIB

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, mengikuti sidang mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Februari 2018. Uang gratifikasi ini salah satunya digunakan untuk biaya perawatan kecantikan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dan beberapa pejabat disebut menerima duit dari perusahaan yang biasa disebut material proyek atau marpus. Hal itu terungkap dari kesaksian mantan pegawai PT Citra Gading Aristama, Marsudi dalam sidang dengan terdakwa Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Khairudin.

"Saya pernah memberikan marpus ke Khairudin, Salehuddin, Junaidi, dan Pejabat Pembuat Komitmen masing-masing proyek," kata Marsudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, 4 April 2018.

Baca juga: Saksi Mengaku Dapat Ancaman dari Suami Rita Widyasari

Marsudi mengatakan, ia bekerja di PT CGA cabang Tenggarong sejak 2006 sampai 2016. Mulai 2011, ia menjadi kurir yang menyerahkan dana marpus itu atas perintah Direktur Utama PT CGA Ichsan Suaidi.

Ia melanjutkan, besaran dana gratifikasi itu memiliki nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga US$ 600 ribu. Seluruh uang itu, kata Marsudi, merupakan tanda terima kasih perusahaan.

Advertising
Advertising

Marsudi menerangkan dana marpus pernah lima kali diberikan kepada Khairudin, tetapi dia tidak bisa menyebut secara rinci kapan uang itu diberikan. Adapun besaran marpus yang pernah diberikan kepada Khairudin, yakni Rp 50 juta, Rp 500 juta, Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan titipan marpus untuk Rita sebesar US$ 600 ribu.

Selain itu, dia juga pernah memberikan marpus kepada Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Salehuddin sebesar Rp 1 miliar, anggota DPRD Kukar Junaidi sebesar Rp 300 juta, PPK RSUD Kutai Kartanegara Ma'ruf Rp 150 juta, dan Basri Hasan Rp 100 juta.

Marsudi menambahkan, dana marpus tidak selalu disalurlan melalui dia. Ada yang melalui manajer proyek atau langsung dari kantor pusat CGA di Surabaya. "Yang lewat saya khusus untuk yang di Tenggarong," kata dia.

Baca juga: Sidang Rita Widyasari, Saksi Beberkan Aliran Dana dari Bos Sawit

Rita Widyasari dan Khairudin yang kini telah berstatus sebagai terdakwa diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp Rp 6,97 miliar dari sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Rita juga diduga terlibat dalam kasus suap terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Berita terkait

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

24 Januari 2024

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

Politikus Golkar Azis Syamsuddin enggan berkomentar soal pemanggilannya oleh tim penyidik KPK dalam kasus TPPU bekas Bupati Kutai Kartanegara.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

23 Desember 2021

KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

KPK akan memanggil tiga saksi di sidang dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju

1 November 2021

Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju

KPK menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi, dalam sidang Robin Pattuju

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

Rita Widyasari, mengaku pernah diminta untuk tidak membawa nama Azis Syamsuddin ketika diperiksa oleh penyidik KPK

Baca Selengkapnya

Seret Eks Bupati Kukar dan Usman Effendi di Kasusnya, Robin Pattuju Minta Maaf

18 Oktober 2021

Seret Eks Bupati Kukar dan Usman Effendi di Kasusnya, Robin Pattuju Minta Maaf

Stepanus Robin Pattuju, meminta maaf kepada eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengenal Stepanus Robin Pattuju melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah

18 Oktober 2021

Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah

Jaksa mengorek informasi perihal mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dari eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Sering Beri Robin Pattuju Uang

18 Oktober 2021

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Sering Beri Robin Pattuju Uang

Rita Widyasari mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin Pattuju mengurus perkaranya.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang Stepanus Robin Pattuju

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang Stepanus Robin Pattuju

Rita Widyasari mengaku kenal dengan Robin Pattuju.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

13 September 2021

KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

KPK menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenalkan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju ke mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca Selengkapnya