Ketua MK Anwar Usman menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan disaksikan para Hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2 April 2018. TEMPO/Topan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta-Anwar Usman yang baru saja dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Senin, 2 Maret 2018, terakhir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2011.
Berdasarkan data LHKPN yang diakses melalui situs kpk.go.id, Anwar terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 18 Maret 2011. Saat itu dia masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan.
Dalam laporan tersebut, kekayaan Anwar berjumlah Rp 3.974.076.412 atau lebih dari Rp 3,9 miliar. Harta tidak bergerak menyumbang kekayaan terbesar Anwar dengan total Rp 2.266.473.000. Dari jumlah itu, Anwar memiliki 17 bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Bima. Dia mendapatkan tanah itu dari warisan.
Sedangkan harta tidak bergerak sisanya berupa tanah dan bangunan yang tersebar di daerah Bima, Tangerang dan Lumajang yang diklaim dia dapat melalui usaha sendiri.
Untuk harta tidak bergerak, Anwar memiliki total lima kendaraan bermotor, yakni tiga mobil merek Toyota, satu mobil merek Suzuki dan satu sepeda motor Honda senilai Rp 297.478.000. Sedangkan harta bergerak lainnya berupa surat berharga, Anwar memiliki kekayaan senilai Rp 522.500.000.
Terakhir, Anwar memiliki kekayaan berupa giro dan setara kas lainnya berjumlah Rp 802.625.412 dan piutang senilai Rp 85 juta.
Jumlah kekayaan yang Anwar laporkan pada 2011 tidak meningkat siginfikan dari harta yang dimilikinya setahun sebelumnya. Dalam LHKPN bertanggal 17 Maret 2010, dia tercatat memiliki total harta sebanyak Rp 3.626.711.245 (Rp 3,6 miliar).
Kekayaannya didominasi harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan bernilai Rp 2.266.473.000. Adapun harta kekayaan tidak bergerak berupa mobil dan motor tetap sama yakni, Rp 297.478.000.
Harta kekayaan lain yang dimiliki Anwar berupa surat berharga dengan nilai Rp 522.500.000. Dia juga tercatat mempunyai giro dan kas sebanyak Rp 455.260.245. Dari laporan hartanya tahun tersebut, dapat diketahui pula ada pihak yang belum membayarkan hutangnya kepada Anwar selama setahun. Sebab, Anwar masih memiliki piutang sebanyak Rp 85 juta.
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
1 hari lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.