KPU Akhirnya Perbolehkan Partai Politik Baru Kampanye Pilpres

Reporter

Caesar Akbar

Selasa, 3 April 2018 02:19 WIB

KPU melakukan verifikasi faktual kepada Partai Garuda di kantor Partai Garuda, Gedung Senatama Lantai 5, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin, 1 Januari 2018. Dewi Nurita/ Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akhirnya memperbolehkan partai politik baru menggelar kampanye pada pemilihan presiden 2019. Hal tersebut diatur dalam rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye. "Iya diperbolehkan," ujar komisioner KPU Wahyu Setyawan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin, 2 April 2018.

Awalnya KPU berencana memasukan larangan kampanye pilpres bagi partai baru dalam Peraturan KPU tentang Kampanye. Namun larangan itu menjadi perdebatan di beberapa kalangan.

Baca: KPU: Bekas Koruptor Dilarang Ikut Pemilu Legislatif 2019

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan larangan terhadap partai baru berkampanye capres tidak masuk akal. "Sementara warga negara tak dilarang kampanye atau menyumbang dana kampanye presiden karena memang diperbolehkan," kata Titi kepada Tempo.

Hanya saja, kata Wahyu, nantinya partai-partai baru itu dibagi ke dalam dua kategori, yaitu partai politik pengusul capres-cawapres dan parpol pendukung. Parpol pengusul adalah parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat untuk mengusulkan kandidat. "Tetapi kan ada parpol yang tidak berhak mengusulkan tetapi dia mendukung, dia namanya parpol pendukung," kata Wahyu.

Simak: KPU Enggan Revisi Aturan Soal Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka

Berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengusulan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilu yang mempunyai kursi 20 persen atau 25 persen suara hasil pemilu DPR sebelumnya.

Menurut Wahyu perbedaan hak antara dua kategori partai politik itu adalah soal pencantuman logo partai di surat suara capres-cawapres. Partai pengusul nantinya akan ditampilkan logonya dalam surat suara, sedangkan partai pendukung tidak. Meski demikian, dalam alat peraga kampanye capres-cawapres, partai pendukung tetap diperbolehkan mencantumkan logonya.

Secara umum, ujar Wahyu, pihak yang diperkenankan melakukan kampanye capres adalah pasangan capres-cawapres, pengurus partai politik peserta pemilu, orang perorang, dan organisasi. "Jadi parpol peserta pemilu punya hak yang sama untuk mengampanyekan capres dan cawapres," kata dia.

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

5 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

6 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya