Surat Tuntutan Setya Novanto 2.415 Halaman, Dibaca Bisa Sehari

Reporter

Caesar Akbar

Kamis, 29 Maret 2018 12:56 WIB

Politikus Golkar Agung Laksono menghadiri sidang tuntutan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, 29 Maret 2018. TEMPO/ Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menyiapkan surat tuntutan untuk terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 29 Maret 2018. Dibawa menggunakan troli sekitar pukul 11.00 WIB, berkas setinggi sekitar 50 cm itu mempunyai 2.415 halaman.

Lantaran tebal, saat pembukaan persidangan Ketua Majelis Hakim Yanto menganjurkan agar berkas itu tak dibaca seluruhnya. "Ini begitu tebal, kalau dibacakan semuanya akan makan waktu sehari semalam," ujar Yanto.

Baca juga: Setya Novanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Akhirnya, disepakati bahwa hanya beberapa bagian dari surat tuntutan, yakni identitas, fakta dan analisa yuridis dan tuntutan.

Setya Novanto dijadwalkan menjalani sidang tuntutan hari ini. Dalam sidang tuntutan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menguraikan tuntutan dan keputusan soal justice collaborator (JC).

Setya Novanto merupakan terdakwa kasus korupsi e-KTP. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Setya berperan sebagai orang yang meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011, ketika dia masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ditemui sebelum persidangan, penasehat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menuturkan kliennya siap menghadapi tuntutan hari ini. "Hari ini, Pak Novanto siap, kami penasehat hukum juga menghadiri sidang tuntutan," kata dia.

Selain itu, Firman menyampaikan kliennya mengambil pilihan menjadi JC karena secara persyaratan Undang-Undang sudah cukup memadai. "Pertama, beliau mengakui perbuatannya. Kedua, beliau mengembalikan sejumlah Rp 5 miliar," kata dia. Menurut dia, mengembalikan apa yang diduga hasil tindak pidana adalah bagian dari JC.

Selanjutnya, kata Firman, kliennya juga mau bekerjasama dengan penegak hukum, terutama untuk mendorong keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi untuk bekerjasama dengan penegak hukum. Selain itu kliennya juga mau memberikan testimoni.

"Dan ini tentu persyaratan, yang menurut hemat saya, sebagai bagian dari upaya seorang warga negara untuk mau bekerja dengan penegak hukum," kata dia.

Karena itu, kata pengacara Setya Novanto tersebut, sebaiknya penegak hukum, baik Jaksa Penuntut Umum, KPK, maupun Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal tersebut. "Karena kasus e-KTP bukan sekadar kasus serious crime tapi scandal crime," ujar dia.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

4 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

21 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

21 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

22 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

23 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

23 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

23 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

24 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya