Bawaslu: Gakkumdu Belum Ada, Pidana Pemilu Belum Bisa Ditindak

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Amirullah

Selasa, 27 Maret 2018 23:36 WIB

Ketua Bawaslu RI Abhan bersama dengan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja serta Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainudin Amali usai bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Dewi

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa menindak pidana pemilu sebelum Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) terbentuk. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan hingga kini kepolisian belum mengirimkan personelnya menjadi anggota Gakkumdu.

"Sampai hari ini polisi masih belum mengirimkan personelnya," ujar Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018. Sentra Gakkumdu terdiri atas unsur kepolisian, Bawaslu, dan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Bawaslu: Ada Dana Rp 14 Miliar di Luar Rekening Pilkada 2018

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan lembaganya akan mengusahakan agar sentra gakkumdu bisa terbentuk secepatnya. Namun, menurut dia, walau lembaganya tak bisa menindak pidana pemilu, pelanggaran yang terjadi sebelum ada sentra gakkumdu bisa saja ditindak sebagai pelanggaran administrasi. "Kan ada tafsiran progresif dari Bawaslu," ujarnya.

Bagja meminta kekosongan hukum tidak dimanfaatkan untuk menghalalkan segala cara dan melanggar aturan.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, sempat ada kasus saat Polri dan Kejaksaan Agung menyimpulkan iklan Partai Perindo di stasiun televisi memenuhi unsur kampanye dini. Namun, Partai Perindo tidak diberi sanksi lantaran Gakkumdu belum terbentuk.

Padahal, berdasarkan Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca juga: MNC Klaim Cabut Iklan Perindo Setelah Dipanggil Bawaslu

Dalam kasus tersebut, Bagja mengatakan, lembaganya memang tidak bisa menindaklanjuti ke hukuman pidana. "Tidak ada perbuatan yang bisa dihukum kecuali ada peraturan yang mengatur," kata dia mengutip KUHP.

Namun, dia mengatakan lembaganya sudah berusaha mengkritik dan mengingatkan parpol, meski belum melayangkan surat teguran. "Ke depannya kami tunggu juga temuan dari panwas," kata dia.

Dia mengingatkan, meski saat ini sanksi yang bisa dilakukan adalah administratif dan teguran, namun bisa bersifat akumulatif. "Nanti bisa diskualifikasi, jangan coba-coba," ujar dia.

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

5 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

5 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

7 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

8 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

9 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya