Kebebasan Pers di Indonesia Masih Terancam

Jumat, 23 Maret 2018 11:46 WIB

Massa FPI saat berdemo di depan Kantor TEMPO Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Aksi ini dihadiri sekitar 200 orang anggota FPI dan dua ormas lainnya. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ancaman terhadap kebebasan pers masih terjadi hingga kini. Peneliti media, Eriyanto, menyatakan, dari tahun ke tahun, ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia terus mengalami peningkatan.

Ia berujar, selama 2010-2017, per tahun rata-rata ada 70 bentuk kekerasan terhadap pers dengan kasus tertinggi adalah bentuk kekerasan fisik.

“Ini akan berdampak pada kualitas pemberitaan, juga terhadap penyampaian aspirasi masyarakat,” ucap Eriyanto dalam Diskusi Publik bertema “Ancaman terhadap Kebebasan Pers” di Universitas Indonesia, Jumat, 23 Maret 2018.

Baca juga: DPR Anggap Tindakan FPI terhadap Tempo Mengancam Kebebasan Pers

Diskusi yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan pengajar jurnalistik, Masmimar Mangiang.

Advertising
Advertising

Eriyanto menuturkan kebebasan pers sangat penting mengingat peran media sebagai kontrol jalannya pemerintahan dan sarana penyalur aspirasi masyarakat.

“Kalau intimidasi media masih berjalan, ini akan berdampak pada pemberitaan yang dikeluarkan media itu,” katanya.

Melihat hal itu, Eriyanto menyimpulkan, kondisi kebebasan pers di Indonesia masih di posisi yang tidak bebas dan tidak merdeka. “Kebebasan pers di Indonesia masih di tengah-tengah,” ucapnya.

Baca juga: DPR Anggap Tindakan FPI terhadap Tempo Mengancam Kebebasan Pers

Jika pada masa Orde Baru tekanan terhadap kebebasan pers datang dari pemerintah yang berkuasa, kini tekanan tersebut datang dari kelompok-kelompok masyarakat yang merasa memiliki kekuatan untuk mengabaikan begitu saja prinsip supremasi hukum di Indonesia.

“Aksi tersebut mencerminkan masih kurangnya pemahaman di sebagian kelompok masyarakat terhadap arti penting kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945,” ucapnya.

Sebelumnya, kantor Tempo didemo Front Pembela Islam. FPI menuntut Tempo meminta maaf atas pemuatan kartun bergambar seseorang bersurban yang kelompok ini anggap melecehkan pemimpinnya, Rizieq Shihab. Aksi tersebut dianggap sebagai bagian dari ancaman kebebasan pers.

Berita terkait

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

5 hari lalu

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

Kepala UNESCO menyerukan penghargaan atas keberanian jurnalis Palestina menghadapi kondisi 'sulit dan berbahaya' di Gaza.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

7 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

22 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

37 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

48 hari lalu

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

KKJ mengatakan pelaporan itu menunjukkan Menteri Bahlil sebagai pejabat publik yang antikritik.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

49 hari lalu

Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

Selain SP3 pada 1 Maret 2024, polisi disebut menerbitkan SP3 kasus teror bom terhadap Victor Mambor secara diam-diam pada 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

49 hari lalu

Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Langkah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan narasumber Tempo dinilai bisa menjadi preseden yang tidak baik untuk pers di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sejarah 3 Maret 101 Tahun Silam Majalah TIME Diterbitkan

3 Maret 2024

Sejarah 3 Maret 101 Tahun Silam Majalah TIME Diterbitkan

Majalah TIME didirikan jurnalis muda Henry R. Luce dan Briton Hadden. Mereka membuat majalah buat pembaca yang sibuk dengan cara sistematis, ringkas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya