Setya Novanto Memohon Jadi Justice Collaborator Sambil Menangis

Reporter

Alfan Hilmi

Jumat, 23 Maret 2018 05:26 WIB

Terdakwa Setya Novanto mendengarkan keterangan dua saksi, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta,14 Maret 2018. Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar diterima sebagai justice collaborator. Setya juga berharap mendapatkan tuntutan yang ringan dari jaksa penuntut umum.

“Saya dengan sungguh-sungguh memohon kepada KPK, agar mempertimbangkan saya justice collaborator,” kata Setya sambil terisak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 22 Maret 2018.

Setya Novanto mengaku dirinya menyesal atas perbuatannya hingga menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP. Jabatannya sebagai Ketua DPR saat itu, kata dia, telah dimanfaatkan para pengusaha untuk memperkaya diri.

Baca: Setya Novanto Menyesal, tapi Tak Mengaku Terlibat Kasus E-KTP

“Itu semua kesalahan saya karena saya lengah, padahal tujuan saya sebagai ketua fraksi hanya mendukung program pemerintah,” kata Setya.

Advertising
Advertising

Setya Novanto mengajukan diri sebagai justice collaborator sejak Januari 2018. Ia mengaku akan membuka pihak-pihak lain yang terlibat dalam megakorupsi e-KTP. Namun KPK mengindikasikan menolak memberikan status JC karena mantan ketua DPR itu tak juga mengakui perbuatannya.

Majelis hakim pun sempat mengancam akan menolak pengajuan justice collabolator Setya Novanto. Hakim mengatakan, di persidangan Setya memang kerap membuka peran orang-orang yang terlibat di korupsi e-KTP, sedangkan ketika ditanya tentang peran dirinya, Setya selalu membantah.

Baca: PDIP: Setya Novanto Sebut Banyak Nama Demi Justice Collaborator

Menurut hakim, Setya lebih berperan layaknya whistle blower ketimbang justice collaborator. Sebab Setya lebih banyak mengumbar peran orang lain sedangkan terkait adanya uang mengalir ke dirinya, ia tidak mengetahui.

Kuasa Hukum Setya Novanto Maqdir Ismail mengatakan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam keterangan yang diberikan kliennya. Maqdir mengatakan tidak mungkin Setya mengakui suatu hal yang tidak ia lakukan. "Bisa tidak ia tidak mengakui apa tidak ia lakukan? Tinggal kita mau percaya atau tidak?" ujar Maqdir.

Menurut dia, Setya Novanto sudah berusaha keras untuk membantu KPK dalam mengungkap kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. Tidak mudah dan beresiko tinggi, kata Maqdir, ketika menyebut pejabat-pejabat negara yang diduga menerima uang.

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

6 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

10 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

11 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

12 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

13 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

16 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

16 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

16 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

17 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

18 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya