KPU: Donatur Sumbangan Dana Kampanye Tidak Boleh Anonim

Reporter

Caesar Akbar

Selasa, 20 Maret 2018 16:32 WIB

Ketua KPU Arief Budiman memberikan sambutan dalam acara Democracy Run saat car free day di Jakarta, 18 Maret 2018. Dalam Democracy Run, para peserta berlari sejauh 5 kilometer. TEMPO/Fakhri Hermasyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan setiap pihak yang bakal memberi sumbangan dana kampanye dalam Pemilu 2019 mesti bisa diidentifikasi. Aturan menyoal dana sumbangan itu, telah termuat dalam rancangan Peraturan KPU yang kemarin diuji publik.

"Harus mampu diidentifikasi. 'Hamba Allah' (anonim) enggak boleh," ujar Arief di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018.

Baca juga: Pilpres 2019, KPU Godok Aturan Maksimal Sumbangan Partai Rp 25 M

Apabila dana sumbangan yang asal usulnya tak teridentifikasi itu telah dialirkan ke pasangan calon yang berkaitan, maka dana itu tak boleh dipergunakan untuk kampanye. "(Dananya) dikembalikan ke kas negara dong," kata dia.

Selain sumber dana, KPU berencana membatasi jumlah sumbangan dana kampanye dari partai politik ke calon peserta Pemilu 2019.

Dalam Rancangan PKPU itu, sumbangan dana kampanye dari partai politik (Parpol) dan badan usaha non pemerintah dibatasi maksimal Rp 25 miliar, sementara sumbangan dana kampanye dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar.

Pada pemilu periode sebelumnya, sumbangan Parpol tidak diatur dalam PKPU. Adapun sumbangan dana kampanye yang diatur adalah dari perseorangan sebesar maksimal Rp 1 miliar dan sumbangan dari perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebesar maksimal Rp 5 miliar.

Menurut Arief, sebenarnya besar sumbangan itu bisa saja tak diatur dan dibiarkan bebas saja kepada masing-masing parpol. Namun, dengan begitu, menurut dia, cita-cita pemilu yang murah nantinya jadi tak terkontrol dan semaunya.

"Makanya parpol atau paslon dikasih batasan dana kampanye mulai penerimaannya sampai pengeluarannya diatur," kata dia.

Namun, menurut Arief, sebenarnya sumbangan untuk kampanye itu tetap bisa disalurkan, walaupun ada batasan-batasan itu, yakni melalui kanal selain parpol yaitu perseorangan dan perusahaan.

"Jadi misalnya seseorang menyumbang Rp 2,5 miliar sebagai perseorangan, terus partainya Rp 25 miliar, lalu lewat perusahaannya juga. Kan ada tiga pintu itu," kata dia.

Belum lagi, apabila sumbangan pribadi dana kampanye itu disampaikan melalui beberapa nama. "Itu juga bisa saja, karena punya identitas, nama, dan alamat sendiri," tuturnya. "Asal sumbernya jelas dan klasifikasinya sebagai apa."

Berita terkait

PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang

58 hari lalu

PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang

Total pengeluaran dana kampanye PSI menjadi salah satu yang tertinggi di antara 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

15 Maret 2024

ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

KPU diharapkan membuka data penyumbang dana kampanye.

Baca Selengkapnya

PSI Peringkat Tiga Pengeluaran Dana Kampanye Terbesar, PDIP di Posisi Teratas

7 Maret 2024

PSI Peringkat Tiga Pengeluaran Dana Kampanye Terbesar, PDIP di Posisi Teratas

Komisi Pemlihan Umum telah merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Total Pengeluaran Dana Kampanye Ganjar - Mahfud Setengah Triliun, Anies-Cak Imin Nyaris Rp 50 Miliar

7 Maret 2024

Total Pengeluaran Dana Kampanye Ganjar - Mahfud Setengah Triliun, Anies-Cak Imin Nyaris Rp 50 Miliar

Pasangan Ganjar-Mahfud memiliki pemasukan dan pengeluaran dana kampanye terbesar di Pilpres 2024. Diikuti Prabowo-Gibran kemudian Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya

KPU Ungkap Sanksi bagi Parpol yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye

1 Maret 2024

KPU Ungkap Sanksi bagi Parpol yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye

KPU meminta parpol peserta pemilu segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Peserta Pemilu yang Tak Serahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya

29 Februari 2024

KPU Sebut Peserta Pemilu yang Tak Serahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya

KPU minta parpol peserta pemilu segera menyerahkan LPPDK.

Baca Selengkapnya

Punya Dana Terkecil, Deretan Kampanye Anies-Muhaimin Ini Dianggap Hemat Biaya

20 Januari 2024

Punya Dana Terkecil, Deretan Kampanye Anies-Muhaimin Ini Dianggap Hemat Biaya

Pasangan calon Anies-Muhaimin dilaporkan memiliki dana kampanye paling sedikit, apa saja kampanye hemat yang mereka lakukan?

Baca Selengkapnya

Soroti LADK PSI, Laode Syarif: Setelah Orang Ribut, Kenapa Kok Akhirnya Direvisi?

19 Januari 2024

Soroti LADK PSI, Laode Syarif: Setelah Orang Ribut, Kenapa Kok Akhirnya Direvisi?

Menurut Laode, pengubahan angka dana kampanye PSI itu bukan revisi, melainkan angka baru yang sebelumnya tidak dilaporkan.

Baca Selengkapnya

5 Caleg DPD RI Dapil DKI Ini Dana Kampanyenya Lebih Besar dari Parpol

17 Januari 2024

5 Caleg DPD RI Dapil DKI Ini Dana Kampanyenya Lebih Besar dari Parpol

Lima caleg DPD RI Dapil DKI memiliki dana kampanye di atas Rp 300 juta atau lebih besar dari LADK Partai Bulan Bintang (PBB) di tingkat nasional.

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Terbaru

17 Januari 2024

Inilah Besaran Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Terbaru

Dana kampanye 18 partai politik peserta pemilu telah dirilis oleh KPU. PDIP menempati urutan pertama.

Baca Selengkapnya