8 Mobil Mewah Bupati Hulu Tengah Abdul Latif Tiba di Jakarta

Reporter

Friski Riana

Senin, 19 Maret 2018 20:56 WIB

Sejumlah mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif yang disita KPK, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 19 Maret 2018. Sebanyak 16 kendaraan mewah itu dibawa ke Jakarta dengan kapal. Foto: Humas KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 8 mobil mewah dan 8 sepeda motor hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif, sudah tiba di Jakarta.

"Sekitar pukul 14, tim KPK sudah membawa 8 mobil mewah dan 8 motor dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tadi sudah bersandar di Tanjung Priok," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.

Baca juga: Partai Berkarya Siap Dampingi Bupati Hulu Sungai Tengah

Febri mengatakan, belasan kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat.

Ia menjelaskan, kendaraan tersebut perlu dibawa ke Jakarta untuk menghindari penurunan kualitas barang yang akan berdampak pada penurunan nilai barang. "Maka total 16 total kendaraan itu kami bawa ke Jakarta dan nanti proses perawatan dikoordinasikan antara KPK dan Rupbasan," ujarnya.

Dengan begitu, kata Febri, jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap atas kasus tersebut, nantinya uang hasil tindak pidana korupsi atau hasil dari pencucian uang bisa dikembalikan ke masyarakat. "Karena kalau terbukti di pengadilan kan menjadi hak dari rakyat melalui mekanisme keuangan negara," kata dia.

Untuk biaya perjalanan atau ongkos angkut 16 kendaraan tersebut, Febri menyebutkan sekitar Rp 24 juta. Mobil mewah dan motor itu diangkut dengan Kapal Serasi 3 dan bersandar di Dermaga 107, Pelabuhan Tanjung Priok.

Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pada Jumat, 16 Maret 2018. Ia diduga menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk "fee" proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.

Diduga Abdul Latif menerima "fee" dari proyek-proyek di sejumlah Dinas dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyeknya. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diterima Abdul Latif setidak-tidaknya Rp23 miliar.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya baik yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lainnya.

Dalam proses pengembangan perkara ini, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Latif selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah. Terkait dugaan TPPU tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita terkait

Bupati Bangkalan Abdul Latif Laporkan Harta Berupa Mobil dan Motor Senilai Rp 80 Juta

8 Desember 2022

Bupati Bangkalan Abdul Latif Laporkan Harta Berupa Mobil dan Motor Senilai Rp 80 Juta

Bupati Bangkalan Abdul Latif melaporkan dalam LHKPN bahwa dia memiliki dua kendaraan, yakni mobil Toyota Sienta dan sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya

Diduga Terkait TPPU, KPK Telusuri Muasal Kendaraan Abdul Latif

6 Maret 2019

Diduga Terkait TPPU, KPK Telusuri Muasal Kendaraan Abdul Latif

KPK saat ini tengah menelusuri asal usul kendaraan milik Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah non-aktif, Abdul Latif

Baca Selengkapnya

Bupati Hulu Sungai Tengah Tarik Fee Sampai 10 Persen Tiap Proyek

24 Mei 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Tarik Fee Sampai 10 Persen Tiap Proyek

Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif didakwa menerima suap sebanyak Rp 3,6 miliar dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar

24 Mei 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif meminta fee dari sejumlah proyek yang dikerjakan para kontraktor di daerahnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

24 Mei 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp 3,6 miliar.

Baca Selengkapnya

Partai Berkarya Siap Dampingi Bupati Hulu Sungai Tengah

8 Januari 2018

Partai Berkarya Siap Dampingi Bupati Hulu Sungai Tengah

Partai Berkarya siap mendampingi Bupati Sungai Hulu Tengah Abdul Latif yang kini telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Hulu Sungai Tengah

6 Januari 2018

KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Hulu Sungai Tengah

Dalam perkara pemberian hadiah ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

Baca Selengkapnya

Ditangkap KPK, Bupati Abdul Latif Pernah Jadi Napi Korupsi

6 Januari 2018

Ditangkap KPK, Bupati Abdul Latif Pernah Jadi Napi Korupsi

Abdul Latif pernah dihukum atas kasus korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Labuan Amas Utara pada 2005.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Tersangka

5 Januari 2018

KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Tersangka

KPK resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dan tiga orang lain sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya