8 Mobil Mewah Bupati Hulu Tengah Abdul Latif Tiba di Jakarta
Reporter
Friski Riana
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 19 Maret 2018 20:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 8 mobil mewah dan 8 sepeda motor hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif, sudah tiba di Jakarta.
"Sekitar pukul 14, tim KPK sudah membawa 8 mobil mewah dan 8 motor dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tadi sudah bersandar di Tanjung Priok," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.
Baca juga: Partai Berkarya Siap Dampingi Bupati Hulu Sungai Tengah
Febri mengatakan, belasan kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat.
Ia menjelaskan, kendaraan tersebut perlu dibawa ke Jakarta untuk menghindari penurunan kualitas barang yang akan berdampak pada penurunan nilai barang. "Maka total 16 total kendaraan itu kami bawa ke Jakarta dan nanti proses perawatan dikoordinasikan antara KPK dan Rupbasan," ujarnya.
Dengan begitu, kata Febri, jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap atas kasus tersebut, nantinya uang hasil tindak pidana korupsi atau hasil dari pencucian uang bisa dikembalikan ke masyarakat. "Karena kalau terbukti di pengadilan kan menjadi hak dari rakyat melalui mekanisme keuangan negara," kata dia.
Untuk biaya perjalanan atau ongkos angkut 16 kendaraan tersebut, Febri menyebutkan sekitar Rp 24 juta. Mobil mewah dan motor itu diangkut dengan Kapal Serasi 3 dan bersandar di Dermaga 107, Pelabuhan Tanjung Priok.
Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pada Jumat, 16 Maret 2018. Ia diduga menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk "fee" proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Diduga Abdul Latif menerima "fee" dari proyek-proyek di sejumlah Dinas dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyeknya. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diterima Abdul Latif setidak-tidaknya Rp23 miliar.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya baik yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lainnya.
Dalam proses pengembangan perkara ini, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Latif selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah. Terkait dugaan TPPU tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.