Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Berkarya Siap Dampingi Bupati Hulu Sungai Tengah

Reporter

image-gnews
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (kedua kanan) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. Ia ditahan dengan komitmen suap senilai 3,6 miliar rupiah usai terjaring OTT KPK pada 4 Januari 2018. ANTARA
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (kedua kanan) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. Ia ditahan dengan komitmen suap senilai 3,6 miliar rupiah usai terjaring OTT KPK pada 4 Januari 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menyatakan partainya siap memberikan bantuan hukum kepada kader partainya Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 4 Januari 2017. Sehari setelah penangkapan, Abdul Latif resmi dinyatakan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan tahun 2017.

"Partai Berkarya lewat Lembaga Bantuan Hukum Berkarya siap mendampingi. Abdul Latif tetap Ketua DPW Kalsel dan keluarga besar kami," kata Andy Picunang saat dihubungi Tempo pada Senin, 8 Januari 2018.

Baca: Ditangkap KPK, Bupati Abdul Latif Pernah Jadi Napi Korupsi

Namun, lanjut Andi, partai besutan Tommy Soeharto tersebut sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada Abdul Latif dan keluarga untuk menentukan siapa yang akan mendampingi Abdul Latif menghadapi kasus hukumnya. ”Keluarga yang bisa menentukan siapa yang akan mendampinginya. Kita serahkan kepada pak Abdul Latif,” kata Andi.

Sebelumnya, Andi Picunang menjelaskan jika Abdul Latif merupakan Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Berkarya untuk Provinsi Kalimantan Selatan. Dia menjelaskan, pada 3 Januari 2018, Abdul Latif masih di kantor DPW Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual oleh KPUD Kalsel dan dinyatakan lolos serta memenuhi syarat (MS).

KPK juga menetapkan tiga orang lainnya,yakni Fauzan Rifani, Ketua Kamar Dagang lndonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah; Abdul Basit, Direktur Utama PT Sugriwa Agung, dan Donny Winoto, Direktur Utama PT Menara Agung, sebagai tersangka.

Baca: KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Hulu Sungai Tengah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Doni Winoto disangka memberikan sejumlah uang kepada Abdul Latif, Fauzan Rifani dan Abdul Basit sebagai imbalan untuk proyek Pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP, dan Super VIP di Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. "Komitmen fee dari proyek itu 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar," kata ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 5 Januari 2018.

Pemberian pertama dilakukan Donny sekitar September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar. Pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar. Terakhir, Donny mentransfer uang komisi untuk Fauzan Rifani Rp 25 juta.

KPK menangkap tangan para tersangka di dua tempat yakni Surabaya dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dalam operasi itu, KPK memblokir rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar. KPK turut mengamankan uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp 65,6 miliar dan uang dari tas milik Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta.

Untuk kepentingan penanganan perkara itu, KPK juga telah menyegel ruang kerja Abdul Latif di Kantor Bupati Hulu Sunagi Tengah, ruangan di RSUD Damanhuri, rumah dinas Abdul Latif di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan beserta 8 mobil terdiri dari BMW, Lexus, Cadillac, Rubicon, Hummer, dan Toyota Vellfire. KPK juga telah menyegel kantor Donny Winoto di Jakarta.

Sebagai pihak penerima suap, Abdul Latif, Fauzan Rifani dan Abdul Basit disangka melanggar Pasal12 huruf 3 atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Antikorupsi. Sedangkan Donny Winoto yang disangka pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Anti Korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

11 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

14 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

17 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

19 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

21 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

22 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

23 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.