Ketua DPR Jelaskan Soal Pasal Pemanggilan Paksa di UU MD3

Senin, 19 Maret 2018 09:06 WIB

Bambang Soesatyo. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soetsatyo mengungkapkan alasan adanya pasal pemanggilan paksa dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 yang dinilai kontroversial.

"Pemanggilan paksa ini agar pemerintah lebih patuh," kata Bambang di Jakarta Utara pada Ahad, 18 Maret 2018.

Baca: Bambang Soesatyo: UU MD3 Tidak Melarang Masyarakat Mengkritik DPR

Menurut Bambang, tidak sedikit panggilan oleh DPR yang tidak ditanggapi oleh pemerintah. Hal ini menjadi kendala bagi DPR untuk membahas atau memutuskan sesuatu. "Dipanggil tidak datang," ujarnya.

Alasan lainnya, kata Bambang, adalah untuk memperkuat DPR sebagai badan pengawas pemerintah. "Bagaimana akan efektif pengawasannya kalau tidak kuat," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca: Ketua DPR Sebut Pasal Imunitas UU MD3 Sama dengan UU Pers

Pasal pemanggilan paksa ini diatur dalam Pasal 73 yang menyatakan bahwa DPR dapat memanggil paksa setiap orang dengan menggunakan Kepolisian Republik Indonesia jika yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat DPR. Pemanggilan paksa dapat dilakukan setelah DPR melayangkan tiga kali panggilan berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah.

UU MD3 telah resmi berlaku pada Kamis, 15 Maret 2018, setelah Presiden Jokowi memutuskan tidak menandatangani undang-undang tersebut. Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan nomor bagi undang-undang yang telah disahkan DPR pada 12 Februari 2018 itu, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2018.

Dengan sahnya UU MD3, kata Bambang, aturan ini sudah harus dijalani termasuk oleh kepolisian meski kepolisian masih melakukan kajian hukum ihwal pasal tersebut. "Sekarang sudah sah, dan harus dijalani," kata dia.

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Soal Perebutan Kursi Ketua DPR, Airlangga Tegaskan UU MD3 Tak Berubah

26 hari lalu

Soal Perebutan Kursi Ketua DPR, Airlangga Tegaskan UU MD3 Tak Berubah

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Partai Golkar tidak mengincar kursi ketua DPR RI.

Baca Selengkapnya

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

27 hari lalu

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

Menurut Pengamat Politik Adi Prayitno, UU MD3 tidak akan diotak-atik dalam konteks penentuan ketua DPR lantaran hubungan PDIP dan Gerinda baik.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

27 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

27 hari lalu

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

28 hari lalu

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

Revisi UU MD3 disebut tidak tentu terjadi. Setiap tahun masuk prolegnas prioritas DPR.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

28 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

Puan Maharani enggan membahas kabar masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

29 hari lalu

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

Puan Maharani enggan membahas banyak terkait masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya