Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua DPR Sebut Pasal Imunitas UU MD3 Sama dengan UU Pers

image-gnews
Dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2016, tercatat harta politikus Partai Golkar itu mencapai Rp 62,7 miliar. dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2016, tercatat harta politikus Partai Golkar itu mencapai Rp 62,7 miliar. dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soetsatyo menyamakan pasal imunitas anggota DPR dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 sama seperti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi wartawan.

"Perlindungan itu seperti wartawan saat bekerjalah, yang dijaga dan dilindungi keprofesiannya oleh kode etik dan UU Pers," ujar Bambang di Jakarta Utara pada Ahad, 18 Maret 2018.

Baca: Tak Diteken Jokowi, Berikut Pasal Kontroversial UU MD3

Pasal imunitas anggota DPR diatur dalam Pasal 122 huruf K yang menyatakan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR.

UU MD3 pun resmi berlaku pada Kamis, 15 Maret 2018 setelah Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan nomor bagi undang-undang yang telah disahkan DPR pada 12 Februari 2018 itu, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Jimly Asshidiqie: Presiden Jokowi Bijak Tidak Meneken UU MD3

Bambang mengatakan, saat pers melakukan sebuah pelanggaran dengan melanggar kode etik atau melakukan kesalahan dalam karya jurnalistik, hal tersebut diproses lalu diputuskan oleh Dewan Pers. "Pasal ini seperti itu juga, ada Majelis Kehormatan Dewan yang memutuskan secara hukum," kata dia.

Menurut Bambang, maksud perlindungan ini bukan berarti tidak boleh dikritik, namun dalam konteks fitnah atau ujaran kebencian yang menyasar terhadap mertabat anggota DPR. UU MD3, kata dia, tidak berlakukan kepada pidana khusus yaitu, korupsi, teroris dan narkoba.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Nasib Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ketua DPR: Waktunya Pendek

2 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato HUT DPR dan laporan kinerja tahun 2023-2024 dalam Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Nasib Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ketua DPR: Waktunya Pendek

DPR telah menerima surat presiden ihwal RUU Perampasan Aset pada Mei tahun lalu.


Puan Maharani Singgung Ketaatan DPR Dalam Pembentukan UU di Paripurna Khusus HUT DPR

14 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Singgung Ketaatan DPR Dalam Pembentukan UU di Paripurna Khusus HUT DPR

DPR melakukan pembangkangan terhadap konstitusi saat ingin menganulir putusan MK soal pencalonan kepala daerah di Pilkada.


Cak Imin Sebut Pemilu 2024 Paling Brutal, Apa Alasannya?

16 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri Muktamar PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Sabtu, 24 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Cak Imin Sebut Pemilu 2024 Paling Brutal, Apa Alasannya?

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut Pemilu 2024 paling brutal. Begini alasannya.


Ketua DPR Puan Maharani Kunker ke Eropa di Tengah Rencana Pengesahan RUU Pilkada

21 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang tahunan MPR RI di Gedung Nusantara, kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat, 16 Agustus 2024. Foto: tangkap layar TV Parlemen
Ketua DPR Puan Maharani Kunker ke Eropa di Tengah Rencana Pengesahan RUU Pilkada

PDIP diketahui menolak rencana pengesahan RUU Pilkada yang telah disetujui DPR. Puan Maharani merupakan kader PDIP.


Puan Maharani Singgung Fenomena 'No Viral, No Justice' di Sidang Tahunan MPR

27 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat membuka agenda Pertemuan Kedua Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) yang digelar di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. Foto DPR, Devi/Andri
Puan Maharani Singgung Fenomena 'No Viral, No Justice' di Sidang Tahunan MPR

Puan Maharani mengatakan masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini semakin membutuhkan kehadiran negara.


Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

31 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat mengumumkan kepengurusan baru Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 22 Januari 2018. Airlangga menjadikan Ketua Umum Partai Golkar menggantikan posisi Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Subekti.
Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

Mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana kilas balik perjalanan Airlangga Hartarto dalam menggantikan Setya Novanto?


Politikus PDIP Percaya DPR dan Jokowi Tak akan Ubah UU MD3 Jelang Akhir Masa Jabatan

40 hari lalu

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (kiri) bersama Istrinya Mufidah Jusuf Kalla (kedua kiri), Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani (tengah), Wakil Ketua Umum DPP Dewan Masjid Indonesia (DMI) Komjen Pol (Purn) Syafruddin (kedua kiri) dan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah (kanan) berfoto bersama usai melakukan pertemuan di kediaman Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya VI, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Oktober 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Percaya DPR dan Jokowi Tak akan Ubah UU MD3 Jelang Akhir Masa Jabatan

"Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing masing lembaga negara," kata politikus PDIP Said Abdullah.


Namanya Disebut Dasco Sebagai Pengusul Revisi UU MD3, Ini Kata Said Abdullah PDIP

40 hari lalu

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menghadiri  acara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Award di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023. Tika Ayu/Tempo.co
Namanya Disebut Dasco Sebagai Pengusul Revisi UU MD3, Ini Kata Said Abdullah PDIP

Said membenarkan pernyataan Dasco soal UU MD3. Ini alasannya.


Pimpinan DPR Ungkap Pengusul Revisi UU MD3

41 hari lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pimpinan DPR Ungkap Pengusul Revisi UU MD3

Dasco mengakui bahwa usul revisi UU MD3 sebelumnya pernah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas pada periode 2023-202


Soal Kabar Perpu MD3 Sudah di Meja Istana, Mensesneg dan Gerindra Beri Respons

41 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat menyerukan penolakan terhadap UU MD3.
Soal Kabar Perpu MD3 Sudah di Meja Istana, Mensesneg dan Gerindra Beri Respons

Kabar Perpu MD3 tengah disiapkan untuk mengganti mekanisme pemilihan Ketua DPR muncul di tengah keretakan hubungan PDIP dengan pemerintah.