Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua DPR Sebut Pasal Imunitas UU MD3 Sama dengan UU Pers

image-gnews
Dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2016, tercatat harta politikus Partai Golkar itu mencapai Rp 62,7 miliar. dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2016, tercatat harta politikus Partai Golkar itu mencapai Rp 62,7 miliar. dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soetsatyo menyamakan pasal imunitas anggota DPR dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 sama seperti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi wartawan.

"Perlindungan itu seperti wartawan saat bekerjalah, yang dijaga dan dilindungi keprofesiannya oleh kode etik dan UU Pers," ujar Bambang di Jakarta Utara pada Ahad, 18 Maret 2018.

Baca: Tak Diteken Jokowi, Berikut Pasal Kontroversial UU MD3

Pasal imunitas anggota DPR diatur dalam Pasal 122 huruf K yang menyatakan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR.

UU MD3 pun resmi berlaku pada Kamis, 15 Maret 2018 setelah Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan nomor bagi undang-undang yang telah disahkan DPR pada 12 Februari 2018 itu, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Jimly Asshidiqie: Presiden Jokowi Bijak Tidak Meneken UU MD3

Bambang mengatakan, saat pers melakukan sebuah pelanggaran dengan melanggar kode etik atau melakukan kesalahan dalam karya jurnalistik, hal tersebut diproses lalu diputuskan oleh Dewan Pers. "Pasal ini seperti itu juga, ada Majelis Kehormatan Dewan yang memutuskan secara hukum," kata dia.

Menurut Bambang, maksud perlindungan ini bukan berarti tidak boleh dikritik, namun dalam konteks fitnah atau ujaran kebencian yang menyasar terhadap mertabat anggota DPR. UU MD3, kata dia, tidak berlakukan kepada pidana khusus yaitu, korupsi, teroris dan narkoba.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

4 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Soal Revisi UU MD3, Puan Maharani ke Dasco: Enggak Pernah Dengar, Kan?

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Revisi UU MD3, Puan Maharani ke Dasco: Enggak Pernah Dengar, Kan?

Partai yang saat ini menduduki jabatan sebagai pimpinan parlemen sepakat untuk tidak merevisi UU MD3.


Puan Maharani Sebut Belum Ada Pergerakan Resmi dari Hak Angket Pemilu

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Sebut Belum Ada Pergerakan Resmi dari Hak Angket Pemilu

Puan maharani menyebut pihaknya saat ini masih melihat dinamika politik di lapangan ke depan. soal hak angket.


Puan Minta Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Kemerdekaan Palestina

3 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Minta Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Kemerdekaan Palestina

Puan Maharani mendesak negara-negara adidaya di dunia untuk menggunakan pengaruhnya untuk mendorong kemerdekaan Palestina.


Hasto ke Golkar Soal Kursi Ketua DPR: Jangan Sulut Sikap PDIP

3 hari lalu

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Hasto ke Golkar Soal Kursi Ketua DPR: Jangan Sulut Sikap PDIP

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, merespons soal Partai Golkar yang disebut-sebut ingin menempati kursi Ketua DPR RI.


Ketua DPR RI Sudah Teken Dokumen Naturalisasi Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes

15 hari lalu

Tiga calon pemain timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen (kiri bawah), Thom Haye (kanan bawah), dan Maarten Paes (kiri atas) saat menghadiri rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Ad Interim Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 7 Mater 2024. (Foto: PSSI)
Ketua DPR RI Sudah Teken Dokumen Naturalisasi Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes

Ketua DPR RI Puan Maharani menandatangani dokumen naturalisasi tiga pemain tersebut setelah Komisi X dan III memberikan persetujuannya Kamis lalu.


Airlangga Hartarto Bantah Skenario Golkar Rebut Kursi Ketua DPR

18 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua Dewan Penasihat DPP Partai Golkar Luhut Binsar Pandjaitan berbicara dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis 22 Februari 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Airlangga Hartarto Bantah Skenario Golkar Rebut Kursi Ketua DPR

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan bahwa tidak ada skenario partainya untuk merebut kursi Ketua DPR RI.


International Women's Day Jogja 2024: Suarakan Tuntutan untuk Perempuan dan Minoritas Gender

20 hari lalu

Massa aksi menyuarakan penegakan hak-hak perempuan dan minoritas gender dalam peringatan International Women's Day Jogja 2024 di Bundaran UGM, pada Jumat 8 Maret 2024. TEMPO/Rachel Farahdiba R
International Women's Day Jogja 2024: Suarakan Tuntutan untuk Perempuan dan Minoritas Gender

Pada peringatan International Women's Day (IWD) Jogja 2024, para peserta membawa tuntutan berbeda yang menarik perhatian massa aksi. Apa tuntutannya?


Gerindra Tegaskan Penentuan Kursi Ketua DPR Sesuai UU MD3

21 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran Ahmad Muzani menghadiri deklrasi dukungan Warga Tegal (Warteg) atas pencapresan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat. Ahad, 10 Desember 2023. Tika Ayu/Tempo
Gerindra Tegaskan Penentuan Kursi Ketua DPR Sesuai UU MD3

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan belum ada peluang untuk merevisi aturan soal pemilihan ketua DPR periode 2024-2029.


Hadiri KTT di Perancis, Puan Maharani Absen di Sidang Paripurna DPR

24 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hadiri KTT di Perancis, Puan Maharani Absen di Sidang Paripurna DPR

Puan Maharani absen dalam rapat paripurna ke-13 DPR dan digantikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.