TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan tafsiran Pasal Imunitas terhadap anggota DPR dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3, bukan dalam konteks kritik.
"UU MD3 tidak melarang masyarakat mengkritik DPR," kata Bambang di Jakarta Utara, Ahad, 18 Maret 2018.
Baca: Jimly Asshidiqie: Presiden Jokowi Bijak Tidak Meneken UU MD3
Pasal Imunitas untuk anggota DPR diatur dalam Pasal 122 huruf K yang menyatakan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR.
UU MD3 resmi berlaku pada Kamis, 15 Maret 2018, setelah Presiden Jokowi tidak menandatangani undang-undang tersebut. Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan nomor bagi undang-undang yang telah disahkan DPR pada 12 Februari 2018 itu, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2018.
Bambang mengatakan maksud perlindungan ini bukan berarti tidak boleh dikritik, namun lebih kepada konteks fitnah atau ujaran kebencian yang menyasar terhadap martabat anggota DPR. "Anda kalau dikritik menolak enggak, begitu juga DPR," ujarnya.
Baca: Tak Diteken Jokowi, Berikut Pasal Kontroversial UU MD3
Menurut Bambang, sekarang DPR mempersilakan masyarakat untuk mengkritik dalam sebuah perlombaan. Hal ini, kata dia, untuk menjelaskan bahwa tidak ada larangan untuk mengkritik DPR.
Bambang Soesatyo juga menjamin UU MD3 tidak akan menjerat masyarakat lantaran kritiknya. Karena itu, Bambang mengajak masyarakat untuk membedakan antara kritik dan ujaran kebencian. "Tidak akan ada masyarakat yang akan menjadi korban karena mengkritik DPR," ujarnya