UU MD3 Berlaku, MKD Siapkan Aturan Turunan

Reporter

Antara

Jumat, 16 Maret 2018 05:54 WIB

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad melambaikan tangan saat bersiap mengikuti sidang MKD, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 1 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan MKD akan melaksanakan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. MKD, kata dia, akan menyiapkan aturan turunan pelaksanaannya melalui tata beracara MKD.

"Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang baru tersebut, MKD pada prinsipnya akan menjunjung tinggi asas demokrasi, kehati-hatian serta akan menyiapkan aturan turunan pelakasanaannya," kata Dasco di Jakarta pada Kamis, 15 Maret 2018.

Baca: Soal UU MD3, Bambang Soesatyo: Yang Kritik DPR Tak Dikriminalkan

Ada sejumlah pasal dalam UU MD3 yang baru mengamanatkan fungsi, tugas dan wewenang yang baru bagi MKD. Misalnya di Pasal 122 huruf l, MKD dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Dasco memastikan pihaknya akan membuat turunan aturan secara hati-hati dan kaku demi mengantisipasi kekhawatiran masyarakat luas yang takut adanya potensi dikriminalisasi. "Pertama, merumuskan apa sesungguhnya yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Apa batasan-batasan atau ruang lingkupnya," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca: Ini Alasan Jokowi Menolak UU MD3 dan Sarannya untuk Masyarakat

Selain itu, MKD akan merumuskan prosedur langkah hukum dan/atau langkah lain dalam pasal tersebut. "Tata Beracara MKD akan merumuskan secara rigit apa yang dimaksud langkah hukum dan/atau langkah lain tersebut, dan bagaimana cara langkah-langkah tersebut dilakukan dan diterapkan," kata Dasco.

Ada pula wewenang yang berkaitan dengan Pasal 245 tentang pemanggilan anggota dewan. Menurut Dasco, MKD tidak akan mempersulit presiden terkait wewenang MKD memberikan pertimbangan terlebih dahulu sebelum presiden menyetujui atas pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR terkait dengan dugaan tindak pidana oleh penegak hukum.

"MKD akan memastikan adanya nota kesepahaman kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Hal itu agar proses pemberian pertimbangan kepada pihak Polri atau Kejaksaan dalam proses pemanggilan dan permintaan anggota DPR akan mudah dan cepat," kata Dasco.

Dasco pun menegaskan bahwa wewenang MKD tidak akan berpotensi memberangus asas demokrasi yang secara konstitusional telah dijunjung tinggi oleh Indonesia. "Kami berharap semua elemen masyarakat dapat memahami secara proporsional UU MD3 yang baru tersebut," ujarnya.

Berita terkait

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

22 hari lalu

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

Menurut Pengamat Politik Adi Prayitno, UU MD3 tidak akan diotak-atik dalam konteks penentuan ketua DPR lantaran hubungan PDIP dan Gerinda baik.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

22 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

22 hari lalu

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

22 hari lalu

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

Revisi UU MD3 disebut tidak tentu terjadi. Setiap tahun masuk prolegnas prioritas DPR.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

23 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

Puan Maharani enggan membahas kabar masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

24 hari lalu

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

Puan Maharani enggan membahas banyak terkait masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

24 hari lalu

Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

UU MD3 mengatur mekanisme pemilihan Ketua DPR yang otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di pemilu.

Baca Selengkapnya

PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

26 hari lalu

PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

Hasto berujar kemenangan PDIP dalam Pemilu kali ini dapat terlihat hingga tingkat kabupaten/kota yang mengalami kenaikan perolehan suara.

Baca Selengkapnya

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

27 hari lalu

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

Sebanyak 65 ton peluru dan granat di gudang amunisi milik Kodam Jaya TNI Angkatan Darat di Desa Ciangsana, meledak pada Sabtu malam lalu.

Baca Selengkapnya

Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

29 hari lalu

Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

Airlangga Hartarto mengatakan, Golkar belum ada upaya untuk membahas posisi ketua DPR. Golkar diketahui merupakan partai urutan kedua pemenang pemilu

Baca Selengkapnya