Refly Harun: UU MD3 Belum Mengikat Meski Sudah Sah

Reporter

Imam Hamdi

Rabu, 14 Maret 2018 19:07 WIB

Refly Harun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan revisi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3, tidak otomatis berlaku hari ini meski sudah 30 hari setelah disahkan.

"Jadi memang wajib diundangkan. Namun, nanti mengikatnya ketika sudah diundangkan dengan pemberian nomor (oleh Kementerian Hukum dan HAM)," kata Refly kepada Tempo pada Rabu, 14 Maret 2018.

Refly mempunyai sejumlah catatan terhadap UU MD3 yang sudah sah meski tanpa ditandatangani Presiden Joko Widodo itu. Pertama, pasal terkait penambahan satu kursi pimpinan di DPR dan tiga kursi pimpinan di MPR.

Baca: Jokowi Putuskan Tolak Tandatangani UU MD3

Menurut Refly, pasal yang mengakomodir penambahan pimpinan DPR dan MPR terlihat bermasalah karena dibuat di tengah jalan seperti saat ini. Jika legislator ingin membuat aturan tersebut, kata dia, semestinya mereka harus konsisten.

Advertising
Advertising

Alasannya, pemberian kursi pimpinan dalam pasal tersebut ingin dikembalikan kepada pemilik kursi terbanyak. Seharusnya, kata dia, hasil untuk kursi terbanyak diterapkan setelah pemilu legislatif tahun depan. Jika diterapkan sekarang, akan mendapatkan perlakuan yang berbeda. "Ada partai yang mendapatkan pimpinan secara pemilihan dan partai mendapatkan pimpinan karena kursi terbanyak. Ini menimbulkan perlakuan yang berbeda," ujarnya.

Kedua, pasal-pasal terkait DPR yang dianggap bisa mengkriminalisasikan masyarakat. Bahkan, meminta polisi untuk memaksa serta memproteksi anggota DPR secara berlebihan.

Baca: UU MD3 Berlaku, Zulkifli Hasan Ungkap Tiga Pimpinan MPR yang Baru

Pasal 122, misalnya, menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum terhadap perorangan, kelompok, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya. Ada juga pasal 73 yang menyebutkan DPR berhak memanggil paksa hingga melakukan penyanderaan melalui kepolisian

DPR juga memasukkan pasal yang memperkuat imunitas anggota dewan terhadap hukum. Pasal 245 menyebutkan pemeriksaan anggota DPR dalam tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.

"Ini merusak paradigma bernegara kita. Kenapa? Mereka wakil rakyat. Seharusnya mereka mewakili kepentingan masyarakat dalam kaitannya dengan hubungannya dengan eksekutif atau agar presiden bekerja baik untuk masyarakat. Tidak muncul sebagai yang otoriter," kata Refly.

Refly pun menilai UU MD3 bukannya membuat kinerja DPR lebih efektif terhadap presiden atau eksekutif, melainkan sebaliknya. Selain itu, partai seolah membentengi dirinya di satu sisi dan berpikir bisa menyerang masyarakat. "Apalagi pasal-pasal yang bisa (dianggap) merendahkan (DPR), tidak ada ukurannya," ujarnya.

Presiden Jokowi memutuskan untuk menolak menandatangani UU MD3 karena melihat gejolak di masyarakat. Ia pun mempersilakan bagi masyarakat yang hendak melakukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

Berita terkait

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

15 hari lalu

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menanggapi putusan MK soal sengketa pilpres yang menolak permohonan pihaknya.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

16 hari lalu

Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

Tim hukum AMIN Refly Harun menuding adanya intervensi kepada hakim MK dalam membuat putusan dari permohonan sengketa Pilpres yang mereka ajukan.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

20 hari lalu

Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

Tim hukum AMIN Refly Harun mengungkit soal pemblokiran anggaran yang menurut Menkeu Sri Mulyani bukan untuk bansos berbeda dengan pernyataan Airlangga

Baca Selengkapnya

Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

21 hari lalu

Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.

Baca Selengkapnya

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

31 hari lalu

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

Menurut Pengamat Politik Adi Prayitno, UU MD3 tidak akan diotak-atik dalam konteks penentuan ketua DPR lantaran hubungan PDIP dan Gerinda baik.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

31 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

31 hari lalu

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

32 hari lalu

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

Revisi UU MD3 disebut tidak tentu terjadi. Setiap tahun masuk prolegnas prioritas DPR.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

32 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

Puan Maharani enggan membahas kabar masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

32 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya