Partai Idaman Minta Komisioner KPU dan Bawaslu Diberhentikan

Rabu, 14 Maret 2018 16:18 WIB

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di Gedung DKPP, Jakarta Pusat. Rabu, 14 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar.

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Idaman dan Partai Rakyat meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan semua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Karena terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik berat," kata kuasa hukum Partai Idaman dan Partai Rakyat, Heriyanto, dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Maret 2018.

Dalam persidangan yang menghadirkan pengadu, Partai Idaman, Partai Rakyat, dan Partai Republik, serta teradu, KPU dan Bawaslu itu, Heriyanto menyebutkan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan dua lembaga tersebut.

Baca: Rhoma Irama Masih Optimistis Partai Idaman Bisa Mengikuti Pemilu

"Ketua dan anggota KPU dan Bawaslu sudah melakukan pelanggaran kode etik dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, asas jujur dan adil, sumpah/janji penyelenggara pemilu, dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Advertising
Advertising

Pelanggaran pertama yang dilakukan KPU, menurut Heriyanto, adalah tidak tersedianya Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol yang andal, aman, dan tepercaya. Ia menyebut Bawaslu juga sudah pernah mengeluarkan putusan pelanggaran administrasi Nomor 001-010/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, yang menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi.

Heriyanto mengatakan adanya Sipol tidak mempermudah, malah mempersulit partai politik dalam melengkapi persyaratan. Sehingga, menurut dia, merujuk pada Undang-Undang Pemilu, Sipol seharusnya bukan menjadi syarat wajib. Apalagi dalam praktiknya jaringan Sipol KPU kerap mati tiba-tiba dan membuat data yang tengah dimasukkan menjadi hilang.

Baca: KPU Siap Hadapi Gugatan Partai Rhoma Irama di PTUN

KPU juga diduga melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Surat Edaran KPU Nomor 585, yang memberikan perpanjangan waktu 1x24 jam sejak berakhirnya waktu pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00. Heriyanto menduga perpanjangan waktu itu dilakukan untuk mengakomodasi partai-partai tertentu.

Selain itu, Heriyanto mempertanyakan keberadaan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Lukman Edy dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fandi Utomo dari Fraksi Demokrat, dan Ahmad Riza Patria dari Fraksi Gerindra, yang berada di kantor KPU saat pemeriksaan berkas PKB, Demokrat, dan Garuda.

Tindakan itu, menurut dia, menimbulkan kecurigaan publik adanya konflik kepentingan. "Itu juga melanggar Pasal 11 huruf l Peraturan Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017, yang mengharuskan kepada penyelenggara pemilu menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu," ucap Heriyanto.

Selanjutnya, dia menuding para penyelenggara pemilu tidak adil karena memberikan kesempatan bagi Partai Berkarya dan Partai Garuda untuk memperbaiki berkas administrasi, tapi tidak bagi partainya.

"Partai Garuda dan Partai Berkarya sama seperti pengadu, tidak memenuhi syarat. Namun Partai Berkarya dan Partai Garuda diberikan waktu perbaikan sehingga lanjut pada tahap verifikasi, tetapi pengadu tidak, dan ini menjadi tindakan diskriminatif," tuturnya.

Selepas persidangan, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya telah bekerja sesuai dengan regulasi. Dia pun menuturkan lembaganya siap mempertanggungjawabkan yang telah dikerjakan. "Menjawab pertanyaan-pertanyaan ini juga bagian dari pertanggungjawaban yang dilakukan oleh KPU," ujarnya.

Adapun persidangan untuk Partai Republik ditunda lantaran waktu persidangan telah habis. Sidang berikutnya belum ditentukan waktunya. Partai Republik diagendakan membacakan gugatan yang akan dijawab KPU dan Bawaslu.

Berita terkait

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

5 menit lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

2 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

4 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya