Begini Kronologi Penangkapan Hakim PN Tangerang oleh KPK

Reporter

Alfan Hilmi

Selasa, 13 Maret 2018 23:47 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 4 tersangka terdiri dari hakim Wahyu Widya Nurfitri, panitera pengganti Tuti Atika, dua penasehat hukum AGS dan HMS, terkait kasus suap dengan nilai total uang suap sebesar Rp30 juta untuk pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti yakni Tuti Atika sebagai tersangka dugaan penerimaan suap. Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan dua pengacara yaitu Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka.

“Terjadi pemberian sejumlah uang kepada hakim melalui panitera yang sedang menangani kasus perdata. Uang diberikan agar kasusnya dimenangkan,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa 13 Maret 2018.

Baca: KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang sebagai Tersangka

Wahyu diduga menerima suap sebesar Rp 30 juta. Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan untuk pengurusan gugatan perkara wanprestasi di PN Tangerang. Dengan pemberian uang itu, penyuap berharap putusan hakim berubah dan pengacara memenangkan gugatannya.

Awalnya Tuti diduga menyampaikan informasi kepada Agus bahwa hakim berencana mengambil putusan ‘menolak gugatan’. Mengetahui hal tersebut, pada 7 Maret 2018, Agus memberikan uang Rp 7,5 juta kepada Wahyu melalui perantara Tuti sebagai hadiah. Namun Wahyu menilai jumlah uang tersebut kurang, sehingga disepakati menjadi Rp 30 juta.

Pada, Senin, 12 Maret 2018, Agus menyerahkan Rp 22,5 juta ke Tuti di PN Tangerang. Setelah penyerahan uang tersebut, tim KPK langsung menangkap Agus di parkiran PN Tangerang. Kemudian tim KPK membawa Agus ke ruangan Tuti. Selanjutnya, Tuti dan tiga pegawai PN Tangerang lainnya, dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.

Baca: Kata Ketua KY, Hakim PN Tangerang sudah Lama Masuk Radar KPK

Advertising
Advertising

Setelah itu, tim KPK bergerak ke kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menciduk HM Saipudin di kantornya pada pukul 20.00. Di hari yang sama, KPK menangkap Wahyu yang baru kembali dari Semarang, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Atas perbuatannya, Wahyu sebagai penerima disangkakan dengan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pihak pemberi yakni AGS dan HMS disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

4 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

6 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

8 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

10 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya