KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang sebagai Tersangka

Reporter

Alfan Hilmi

Selasa, 13 Maret 2018 22:01 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 4 tersangka terdiri dari hakim Wahyu Widya Nurfitri, panitera pengganti Tuti Atika, dua penasehat hukum AGS dan HMS, terkait kasus suap dengan nilai total uang suap sebesar Rp30 juta untuk pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan panitera pengganti, Tuti Atika, sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap.

“Terjadi pemberian sejumlah uang kepada hakim oleh pengacara melalui panitera yang sedang menangani kasus perdata. Uang diberikan agar kasusnya dimenangkan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya pada Selasa, 13 Maret 2018. Selain hakim dan panitera, dua pengacara, yakni Agus Wiratno dan H.M. Saipudin, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Ketua KY: Hakim PN Tangerang Sudah Lama Masuk Radar KPK

Hakim Wahyu diduga menerima suap Rp 30 juta. Uang tersebut merupakan hadiah terkait dengan gugatan perkara wanprestasi di PN Tangerang, yang dimaksudkan agar putusan hakim berubah dan dua advokat tersebut dapat memenangi perkara.

Uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 7,5 juta pada 7 Maret 2018, sedangkan tahap kedua sebesar Rp 22,5 juta pada 12 Maret 2018.

Baca: Hakim PN Tangerang Kena OTT KPK, Begini Tanggapan KY

Advertising
Advertising

Atas perbuatannya, Wahyu sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak pemberi, disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penangkapan terhadap hakim dan panitera PN Tangerang dilakukan dalam OTT pada Senin, 12 Maret. KPK sempat mengamankan tujuh orang dan sejumlah uang.

Berita terkait

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

2 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

3 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

3 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

4 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

7 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

8 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

8 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

8 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

10 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

19 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya