KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang sebagai Tersangka
Reporter
Alfan Hilmi
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 13 Maret 2018 22:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan panitera pengganti, Tuti Atika, sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap.
“Terjadi pemberian sejumlah uang kepada hakim oleh pengacara melalui panitera yang sedang menangani kasus perdata. Uang diberikan agar kasusnya dimenangkan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya pada Selasa, 13 Maret 2018. Selain hakim dan panitera, dua pengacara, yakni Agus Wiratno dan H.M. Saipudin, ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Ketua KY: Hakim PN Tangerang Sudah Lama Masuk Radar KPK
Hakim Wahyu diduga menerima suap Rp 30 juta. Uang tersebut merupakan hadiah terkait dengan gugatan perkara wanprestasi di PN Tangerang, yang dimaksudkan agar putusan hakim berubah dan dua advokat tersebut dapat memenangi perkara.
Uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 7,5 juta pada 7 Maret 2018, sedangkan tahap kedua sebesar Rp 22,5 juta pada 12 Maret 2018.
Baca: Hakim PN Tangerang Kena OTT KPK, Begini Tanggapan KY
Atas perbuatannya, Wahyu sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak pemberi, disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penangkapan terhadap hakim dan panitera PN Tangerang dilakukan dalam OTT pada Senin, 12 Maret. KPK sempat mengamankan tujuh orang dan sejumlah uang.