Jokowi Belum Teken UU MD3, Pramono Anung: Tunggu Besok

Selasa, 13 Maret 2018 20:10 WIB

Presiden Jokowi terlihat mengenakan sendal jepit saat mengunjungi objek wisata Pantai Kuta, Bali, 22 Desember 2017. Presiden juga didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan).Twitter/@Jokowi

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini belum menandatangani revisi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Padahal besok adalah batas akhir presiden untuk menandatangani UU tersebut setelah 30 hari sebelumnya disahkan oleh DPR.

"Kalau masih ada yang keberatan orang bisa melakukan gugatan judicial review di MK dan negara ini adalah negara demokratis, terbuka dan mempersilakan siapa saja," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.

Baca juga: UU MD3 Akan Berlaku, Ketua DPR Surati PDIP Soal Pimpinan Baru

Salah satu pasal kontroversial di dalam UU MD3 adalah Pasal 122 huruf (k) yang berisi tambahan tugas kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengambil langkah hukum terhadap perorangan, kelompok, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.

Selain itu, ada Pasal 73 yang tak hanya merinci tata cara permintaan DPR kepada polisi untuk memanggil paksa- bahkan dapat dengan penyanderaan- setiap orang yang menolak hadir memenuhi panggilan Dewan. Naskah terakhir pasal tersebut juga menyatakan Kepolisian RI wajib memenuhi permintaan DPR.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, revisi UU MD3 tetap sah meski tanpa tanda tangan presiden.

Pramono menjelaskan jika revisi UU MD3 sudah diundangkan maka bukan lagi domain pemerintah maupun DPR.

Pramono meminta semua pihak menunggu hingga esok hari apakah Jokowi bakal membubuhkan tanda tangannya atau tidak. "Ya masa nunggu satu hari saja enggak sabar," ujarnya.

Ia berujar sikap Jokowi yang seperti ini lantaran mendengarkan suara publik terkait kontroversi UU MD3. "Bagaimana pun kan ada pesan yang sangat kuat tentang hal itu dan itu didengar oleh Presiden," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi telah memanggil sejumlah ahli hukum seperti Mahfud MD ke Istana Negara untuk meminta pendapatnya soal UU MD3. Ia mengatakan masih pikir-pikir apakah bakal menandatanganinya atau tidak.

Jokowi juga telah meminta agar UU MD3 ini dikaji. "Sampai saat ini saya belum mendapatkan (hasilnya) apakah tanda tangan atau tidak, ataukah dengan perpu. Sampai saat ini saya belum dapatkan," kata dia saat berkunjung ke Sentul, Bogor, Selasa pekan lalu.

Adapun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pernah mengatakan Presiden Jokowi kemungkinan tidak akan menandatangani UU MD3. Ia beralasan presiden menaruh perhatian pada sejumlah norma yang dianggap kontroversial seperti imunitas DPR dan pemanggilan paksa.

Berita terkait

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

24 hari lalu

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

Menurut Pengamat Politik Adi Prayitno, UU MD3 tidak akan diotak-atik dalam konteks penentuan ketua DPR lantaran hubungan PDIP dan Gerinda baik.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

24 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

24 hari lalu

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

25 hari lalu

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

Revisi UU MD3 disebut tidak tentu terjadi. Setiap tahun masuk prolegnas prioritas DPR.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

25 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

Puan Maharani enggan membahas kabar masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

26 hari lalu

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

Puan Maharani enggan membahas banyak terkait masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

26 hari lalu

Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

UU MD3 mengatur mekanisme pemilihan Ketua DPR yang otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di pemilu.

Baca Selengkapnya

PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

29 hari lalu

PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

Hasto berujar kemenangan PDIP dalam Pemilu kali ini dapat terlihat hingga tingkat kabupaten/kota yang mengalami kenaikan perolehan suara.

Baca Selengkapnya

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

29 hari lalu

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

Sebanyak 65 ton peluru dan granat di gudang amunisi milik Kodam Jaya TNI Angkatan Darat di Desa Ciangsana, meledak pada Sabtu malam lalu.

Baca Selengkapnya

Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

32 hari lalu

Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

Airlangga Hartarto mengatakan, Golkar belum ada upaya untuk membahas posisi ketua DPR. Golkar diketahui merupakan partai urutan kedua pemenang pemilu

Baca Selengkapnya