Polisi dan PPATK Bahas Aliran Dana The Family MCA

Jumat, 9 Maret 2018 18:26 WIB

Direktur CyberCrime Mabes Polri Brigjend. Pol Fadil Imran (tengah) bersama Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim polri Kombes Pol. Irwan Anwar (kanan) memperlihatkan tersangka anggota kelompok The Family Muslim Cyber Army (MCA) di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 28 Februari 2018. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membahas aliran dana kelompok penyebar hoax The Family Muslim Cyber Army (The Family MCA). Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan telah meminta PPATK menelusuri aliran dana kelompok tersebut. "Kami sudah meminta PPATK melakukan itu," katanya di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Maret 2018.

Menurut Ari, polisi terus mendalami peran para tersangka untuk membongkar aktor yang mendanai The Family MCA. "Masih ada yang perlu kami telusuri lagi," ujarnya.

Baca: Jadi Konseptor The Family MCA, Perempuan Ini Diburu Polisi

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengaku siap berkoordinasi dengan Polri untuk menelusuri aliran dana itu. Kiagus mengatakan dari level atasan hingga level analis di PPATK telah melakukan komunikasi.

Meski begitu, Kiagus mengatakan PPATK masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Bareskrim Polri. PPATK, kata dia, masih menunggu Bareskrim memberikan nama-nama tersangka serta perannya agar bisa mulai menganalisis aliran dana dari rekening mereka. "Kalau sudah ada nama-namanya, baru bisa kami tindaklanjuti," ucapnya.

Advertising
Advertising

Baca juga: Kata Moeldoko Soal Penangkapan Kelompok Family MCA

Sebelumnya, Kiagus mengatakan, jika kasus The Family MCA memiliki pola yang sama dengan kelompok Saracen, PPATK bisa menelusuri aliran dana kelompok itu dalam waktu satu bulan. "Tidak (sampai berbulan-bulan), mungkin sebulan atau dua bulan. Kalau memang ada," tuturnya, Rabu, 7 Maret 2018.

Kelompok The Family MCA ditangkap lantaran diduga kerap menyebarkan ujaran kebencian dan hoax, seperti isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, serta penyerangan terhadap nama baik presiden dan tokoh-tokoh tertentu.

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

11 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya