KPK Minta Hak Politik Nur Alam Dicabut, Sebab...

Jumat, 9 Maret 2018 07:37 WIB

Terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Nur Alam menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Februari 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mencabut hak politik Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam, terdakwa korupsi yang merugikan negara Rp4,3 triliun. "Kami harap hakim mempertimbangkan selain lamanya masa hukuman dan uang pengganti, yaitu hukuman tambahan pencabutan hak politik," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat ditemui di kantornya, Kamis, 8 Maret 2018.

Pencabutan hak politik itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak akan pernah bisa kembali menjadi pejabat negara. Febri mengungkapkan, tidak bisa membayangkan jika terpidana korupsi bisa mencalonkan diri kembali dalam Pilkada dan terpilih. "Pasti kerugian negara akan semakin besar," kata dia.

Baca:
3 Poin Keberatan Nur Alam atas Dakwaan KPK
Kasus Nur Alam, Tambang Merusak Lingkungan ...

Jaksa KPK menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Maret 2018. "Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar jaksa Subari Kurniawan.

Subari menjelaskan tindakan Nur Alam melawan hukum. Terdakwa memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) mengakibatkan kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena, Bombana, dan Buton.

Baca juga:
Saksi Kuatkan Dugaan Korupsi Nur Alam ...
Nur Alam Punya Tiga KTP, Satu untuk Buka ...

Advertising
Advertising

Jaksa KPK menyatakan perbuatan Nur Alam telah memperkaya dirinya sendiri karena mendapatkan imbalan Rp2,7 miliar. Ia juga memperkaya korporasi PT Billy Indonesia sebesar Rp1,5 miliar.

Nur Alam dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita terkait

KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

13 Desember 2018

KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

Menurut komisioner KPK Laode M. Syarif, gugatan Nur Alam pada ahli lingkungan, Basuki Wasis, memang bersifat aneh.

Baca Selengkapnya

PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

13 Desember 2018

PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menerima eksepsi dosen IPB Basuki Wasis dalam putusan sela.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

2 Oktober 2018

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

Basuki Wasis merupakan ahli lingkungan dan kerusakan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari KPK dalam persidangan Nur Alam.

Baca Selengkapnya

Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

7 Juni 2018

Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

Koalisi antimafia tambang mengimbau pegiat antikorupsi mendukung dan bergerak membantu Basuki Wasis.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

18 April 2018

Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

Saksi ahli KPK Basuki Wasis digugat oleh tim kuasa hukum Nur Alam ke Pengadilan Negeri Cibinong atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

18 April 2018

KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

Ahli lingkungan IPB yang menjadi saksi ahli KPK, Basuki Wasis, digugat secara perdata oleh kuasa hukum Nur Alam atas pernyataannya dalam persidangan.

Baca Selengkapnya

Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

29 Maret 2018

Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam 12 tahun penjar

Baca Selengkapnya

Hak Politik Nur Alam Dicabut karena Terbukti Korupsi

29 Maret 2018

Hak Politik Nur Alam Dicabut karena Terbukti Korupsi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencabut hak politik Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam

Baca Selengkapnya

Nur Alam Langsung Ajukan Banding usai Divonis 12 Tahun

29 Maret 2018

Nur Alam Langsung Ajukan Banding usai Divonis 12 Tahun

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam mengajukan banding atas vonis 12 tahun

Baca Selengkapnya

Nur Alam Berharap Divonis Ringan Hari Ini

28 Maret 2018

Nur Alam Berharap Divonis Ringan Hari Ini

Kuasa hukum Nur Alam, Ahmad Rifai, berharap hakim memberikan vonis ringan ke kliennya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor hari ini.

Baca Selengkapnya