TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam mengakui dirinya memiliki tiga kartu tanda penduduk (KTP). Salah satu KTP itu digunakan untuk membuka rekening AXA Mandiri yang diduga digunakan untuk menampung duit haram Nur Alam.
Hal tersebut diungkapkan Nur Alam saat dicecar pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan KTP berbeda dalam dokumen pembelian rumah dan dokumen pembukaan rekening Axa Mandiri milik Nur Alam pada 2010.
Baca: Nur Alam Bantah Buat Perjanjian dengan Perusahaan Richorp
"Jadi sebenarnya berapa KTP yang saudara miliki?" tanya Jaksa KPK saat persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 28 Februari 2018.
"Yang saya tahu KTP saya itu ada yang berkenaan dengan jabatan saya, KTP Kendari dan KTP Jakarta yang semuanya belum mati," jawab Nur Alam.
"Anda ini kepala daerah, harusnya paham tentang kependudukan. Apa memungkinkan mempunyai tiga KTP seperti itu?" kata jaksa dengan nada tinggi.
Nur Alam tidak menjawab pertanyaan Jaksa dengan tegas. Namun, dia hanya berkata semua KTP yang dimilikinya masih berlaku.
Baca: Saksi Kuatkan Dugaan Korupsi Nur Alam Merusak Lingkungan
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Dalam kasus ini, KPK tengah menelusuri dugaan kepemilikan rekening gendut Nur Alam. Gubernur Nur Alam terindikasi menerima aliran dana dari luar negeri. Ia diduga menerima duit US$ 4,5 juta atau sekitar Rp 60 miliar dari seorang pengusaha tambang bernama Mr Chen. Pria asal Taiwan ini disebut memiliki hubungan bisnis dengan PT Billy Indonesia, perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.
Seperti dikutip dari majalah Tempo edisi 14 September 2014 dengan judul 'Putar-putar Duit Nikel', seorang penegak hukum merinci aliran uang yang ditengarai diterima Nur Alam. Bukan dikirim oleh Mr Chen, melainkan oleh Richcorp International Limited, perusahaan yang berbasis di Hong Kong.
Pada September hingga November 2010, Richcorp empat kali mentransfer uang ke PT AXA Mandiri dengan nilai total US$ 4,5 juta lewat Chinatrust Bank Commercial Hong Kong. Rinciannya 15 September 2010 US$ 500 ribu, 22 September 2010 US$ 1 juta, 18 Oktober 2010 US$ 1 juta dan 29 November 2010 US$ 2 juta.
Oleh AXA, uang itu ditempatkan dalam tiga polis asuransi atas nama Gubernur Nur Alam senilai Rp 30 miliar. Pada formulir pengiriman uang, tertulis "untuk pembayaran asuransi". Ini menandakan Richcorp diperintahkan seseorang di Indonesia mengirimkan dana. Sisa dana, sekitar Rp 10 miliar, ditransfer AXA ke rekening Nur Alam di Bank Mandiri.
MAJALAH TEMPO