Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Kuatkan Dugaan Korupsi Nur Alam Merusak Lingkungan

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Nur Alam menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Februari 2018. ANTARA
Terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Nur Alam menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Februari 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keterangan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis, menguatkan dugaan korupsi perizinan tambang nikel oleh Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam, telah menyebabkan kerusakan ekosistem di Pulau Kabaena. Produksi tambang nikel PT Anugrah Harisma Barakah, perusahaan yang diduga menyuap Nur Alam untuk berbagai perizinan, dinilai telah merusak lahan secara permanen.

“Kerusakan tanah, lahan hutan, akibat aktivitas tambang nikel tersebut bersifat ireversible (tidak dapat atau sulit dipulihkan seperti sedia kala),” kata Basuki saat membacakan kesimpulan kajiannya di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.

Baca: Kasus Nur Alam, Tambang Merusak Lingkungan hingga Cacat Prosedur

PT Anugrah Harisma Barakah mengantongi tiga izin pertambangan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, dari Nur Alam pada periode 2008-2014. Anugrah Harisma menguasai konsesi seluas 3.084 hektare. Bertahun-tahun penerbitan ini dipersoalkan lantaran peta kawasan hutan Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan 550 hektare di dalam konsesi tersebut merupakan hutan lindung. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga mengungkapkan tak pernah menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan di wilayah tersebut.

Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka suap pada akhir Agustus 2016, dan menahannya hampir setahun kemudian. Dugaan penyuapan terungkap dari hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2013.

Nur Alam diduga menerima aliran dana US$ 4,5 juta atau setara dengan Rp 50 miliar dari Richcorp International. Perusahaan asal Hong Kong ini merupakan mitra dagang PT Billy Indonesia, korporasi tambang milik pengusaha Widdi Aswindi—pemilik Anugrah Harisma. Akibat korupsi ini, negara ditaksir merugi hingga Rp 4,3 triliun. Nilai tersebut terdiri atas kerugian kerusakan tanah dan lingkungan Rp 2,7 triliun dan kerugian negara hasil audit Rp 1,5 triliun.

Baca: 3 Poin Keberatan Nur Alam atas Dakwaan KPK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saksi ahli Basuki Wasis mengungkapkan KPK memintanya untuk meneliti dan menghitung dampak kerusakan lingkungan di area pertambangan nikel Anugrah Harisma sejak penyelidikan dimulai pada Mei 2016. Hasilnya, kerusakan tanah dan lingkungan terjadi di 357,2 hektare lahan izin usaha pertambangan (IUP) Anugrah Harisma. “Di dalam seluas 280,49 hektare dan di luar 76,71 hektare,” kata Basuki.

Menurut dia, hasil pengamatan lapangan dan analisis kerusakan tanah menunjukkan kondisi vegetasi di area lokasi tambang telah memenuhi kriteria baku kerusakan seperti diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor KEP-43/MENLH/10/1996. Begitu pula kondisi lahan berupa ketebalan solum tanah, erosi, dan batuan permukaan juga tergolong dalam kriteria baku kerusakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000.

Persidangan kemarin diwarnai cecaran pertanyaan dari tim kuasa hukum Nur Alam terhadap Basuki. Mereka mempersoalkan metode penghitungan kerugian kerusakan lingkungan lantaran juga mencakup wilayah di luar area izin usaha pertambangan Anugrah Harisma yang diterbitkan Nur Alam. Basuki memastikan penghitungan kerugian telah tepat. Ihwal patut atau tidaknya kerusakan lingkungan di luar area IUP sebagai tanggung jawab Nur Alam, Basuki menilai ahli hukum yang tepat menjawabnya.

Anggota tim kuasa hukum Nur Alam, Ahmad Rifai, menilai keterangan saksi ahli tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sepatutnya menjadi dasar dalam sebuah dakwaan. “Banyak keterangan yang membingungkan,” ujarnya. Adapun Nur Alam enggan berkomentar ketika dicegat awak media di sela persidangan.

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

1 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

1 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.