PKPI akan Gugat Bawaslu ke PTUN, Alasannya...

Reporter

Imam Hamdi

Rabu, 7 Maret 2018 16:10 WIB

Ketua Umum PKPI Hendropriyono dalam perayaan HUT PKPI ke-18 di The Dharmawangsa, Jakarta, 15 Januari 2017. Tempo/Angelina Anjar

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sedang menyusun gugatan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dapat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2019. PKPI menggugat ke PTUN karena gugatannya ke Bawaslu menemui jalan buntu. "Gugatan sedang disusun," ujar Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh kepada Tempo, Rabu, 7 Maret 2018. Begitu rampung, gugatan segera dilayangkan ke PTUN.

Imam mengatakan masalah yang akan disampaikannya kepada Bawaslu telah jelas. Namun ditolak Bawaslu. “Bawaslu kurang teliti memeriksa yang kami ajukan." Bawaslu, menurut dia, tidak mempertimbangkan saksi dan saksi ahli.

Baca:
Gugatan ke Bawaslu Ditolak, PKPI Bersiap Ajukan Gugatan ke PTUN
Bawaslu Menolak Gugatan PKPI pada KPU

Bawaslu memutuskan menolak gugatan yang diajukan PKPI atas Komisi Pemilihan Umum. PKPI bersengketa dengan KPU karena tidak diloloskan menjadi peserta Pemilihan Umum 2019. "Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa di gedung Bawaslu, Selasa, 6 Maret.

Selain PKPI, Partai Idaman juga akan mengajukan Gugatan. Partai Idaman mengajak Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat yang bernasib sama untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Bawaslu menolak permohonan dari Partai Idaman, Parsindo, dan Partai Rakyat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum. "Menyatakan memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar ketua majelis adjudikasi Abhan dalam sidang sengketa pemilu, di gedung Bawaslu, Senin sore, 5 Maret lalu.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu berpendapat permohonan dari tiga partai politik itu tidak bisa diterima lantaran tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan/atau keabsahan dokumen persyaratan untuk menjadi partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: PKPI Melengkapi Dokumen Permohonan ...

Meskipun telah melakukan pendaftaran, menurut Bawaslu, pada saat tahapan penelitian berkas administrasi, partai-partai itu dianggap tidak memenuhi proses seleksi calon peserta Pemilu 2019. Sedangkan, untuk partai besutan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, KPU menyatakan
PKPI tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual di beberapa daerah, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua.

Advertising
Advertising

Imam mengatakan PKPI akan mengejar keadilan dengan mengajukan gugatan ke PTUN. "Karena itu hak kami sebagai parpol yang sudah eksis." PKPI, kata Imam telah beberapa kali mengikuti pemilu, lalu sekarang tidak lolos. “Itu yang akan kami perjuangkan di PTUN."

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

18 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

5 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

7 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

8 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya