Banyak Menulis di Tahanan, Rita Widyasari Ingin Bikin Novel Cinta

Reporter

Alfan Hilmi

Rabu, 7 Maret 2018 14:40 WIB

Terdakwa kasus gratifikasi perizinan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 7 Maret 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa gratifikasi proyek Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, mengisi waktu kosongnya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menulis puisi. "Dinding tahanan penuh dengan puisi saya," kata Rita sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Maret 2018.

Rita mengatakan, selain berbincang dengan sesama penghuni rutan, ia banyak mencurahkan keluh kesahnya dalam tulisan. Ia menuliskan semua kegiatannya di rutan dalam buku catatan.

Baca:
Ditanya Soal Helikopter, Rita Widyasari: Itu...
40 Tas Mewah Bupati Rita Widyasari dari Gucci...

Rita mengatakan berniat menulis buku tentang kehidupannya. "Saya juga berniat menulis novel cinta."

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara itu mengatakan, dengan menulis, waktu di tahanan terasa lebih cepat. "Lima bulan tidak terasa," katanya.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rita menerima gratifikasi sebesar Rp 469,4 miliar. Penerimaan itu sehubungan dengan sejumlah perizinan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga:
Rita Widyasari Minta Maaf ke Dokter Kecantikan...
Usut Pencucian Uang Rita Widyasari, KPK...

Advertising
Advertising

Menurut jaksa Fitroh Rohcahyanto, uang itu diberikan para pemohon perizinan dan rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berhubungan dengan jabatan Rita. Perbuatan itu berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rita sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

KPK juga memeriksa Rita Widyasari dalam dugaan pencucian uang, yang melibatkan Komisaris PT Media Bangun Khairudin. Rita diperiksa bersama dengan dua saksi lain, yaitu Komisaris PT Hanu Mitra Papua Industri Juanda Lesmana dan Direktur PT Tanjung Prima Mining Soesanto.

“Penyidik masih mendalami penerimaan gratifikasi dan kepemilikan aset tersangka. Kedua saksi diduga pernah melakukan transaksi dengan tersangka KHR (Khairudin),” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2018.

Berita terkait

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

24 Januari 2024

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

Politikus Golkar Azis Syamsuddin enggan berkomentar soal pemanggilannya oleh tim penyidik KPK dalam kasus TPPU bekas Bupati Kutai Kartanegara.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

23 Desember 2021

KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

KPK akan memanggil tiga saksi di sidang dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju

1 November 2021

Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju

KPK menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi, dalam sidang Robin Pattuju

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

Rita Widyasari, mengaku pernah diminta untuk tidak membawa nama Azis Syamsuddin ketika diperiksa oleh penyidik KPK

Baca Selengkapnya

Seret Eks Bupati Kukar dan Usman Effendi di Kasusnya, Robin Pattuju Minta Maaf

18 Oktober 2021

Seret Eks Bupati Kukar dan Usman Effendi di Kasusnya, Robin Pattuju Minta Maaf

Stepanus Robin Pattuju, meminta maaf kepada eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengenal Stepanus Robin Pattuju melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah

18 Oktober 2021

Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah

Jaksa mengorek informasi perihal mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dari eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Sering Beri Robin Pattuju Uang

18 Oktober 2021

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Sering Beri Robin Pattuju Uang

Rita Widyasari mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin Pattuju mengurus perkaranya.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang Stepanus Robin Pattuju

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang Stepanus Robin Pattuju

Rita Widyasari mengaku kenal dengan Robin Pattuju.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

13 September 2021

KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

KPK menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenalkan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju ke mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca Selengkapnya