Calon Kepala Daerah Kembali Ditangkap, KPK Ingatkan Lagi Hal ini
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 2 Maret 2018 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengingatkan kepada calon kepala daerah yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 untuk menjauhi praktik sogok, pungli, atau menerima komisi proyek untuk kepentingan pribadi. Khususnya terkait biaya politik selama kampanye.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan praktik itu rawan terjadi di musim pilkada seperti sekarang. “Untuk kesekian kalinya, KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta, 1 Maret 2018.
Baca: OTT Cagub Sultra Asrun, Fadli Zon: Kami Prihatin dan Kecewa
Pernyataan Basaria itu mengacu pada hasil operasi tangkap tangan (OTT) Selasa dini hari, 27 Februari 2018, di Kota Kendari yang menyeret Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra beserta ayahnya, Asrun, yang merupakan calon Gubernur Sulawesi Utara 2018. Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar, yang dananya akan digunakan untuk kampanye.
Baca: 4 Fakta Kasus Suap Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Asrun
Suap itu, kata Basaria, berasal dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah melalui perantara mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Fatmawati Faqih. Hamzah, selaku Dirut PT SBN, mau memberikan uang itu karena ternyata praktik haram itu sudah berjalan selama 10 tahun dengan jumlah mencapai Rp 2,8 miliar. Setelah ditelisik, SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kota Kendari sejak 2012 atau saat Asrun masih menjabat sebagai wali kota dua periode, yakni 2007-2017.
Keempatnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka pun langsung ditahan, termasuk Asrun yang seharusnya sekarang melakukan proses kampanye pilgub Sultra 2018. “Pimpinan sepakat, tersangka yang ditahan tidak bisa dikeluarkan untuk kampanye,” ujar Basaria.