Sebar Hoax, Komandan Grup The Family MCA Menyesal dan Minta Maaf

Kamis, 1 Maret 2018 07:26 WIB

Modus kerja grup MCA ditunjukkan dalam rilis di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 28 Februari 2018. Enam tersangka ditangkap di berbagai kota di Indonesia karena menyebarkan ujaran kebencian dan konten berbau SARA. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Luth salah satu anggota The Family Muslim Cyber Army atau The Family MCA menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya menyebarkan isu provokatif dan sara di media sosial. "Kami janji tidak akan mengulanginya lagi," kata dia di Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu, 28 Februari 2018.

Dia juga meminta maaf kepada seluruh orang yang terpengaruh dengan isu-isu yang dibuatnya. "Teman-teman diatas mengakui juga kepada saya, menyesal mereka semua," ucap Luth.

Baca juga: Polisi Kejar Seorang Anggota Family MCA di Korea Selatan

Muhammad Luth, 40 tahun, berprofesi sebagai karyawan. Ia bertugas membuat virus untuk disebarkan, dan sebagai komandan grup ini. Selain itu Luth juga membuat konten berisikan isu provokatif dan ujaran kebencian.

Pada Senin, 26 Februari 2018 Luth bersama anggotanya yang tersebar di Bandung, Bali, Pangkal Pinang, Yogyakarta, dan Palu diringkus kepolisian atas dugaan penyebaran isu sara dan provokatif.

Advertising
Advertising

Adapun nama lain anggota The Family MCA yang telah ditangkap polisi ialah Rizki Surya Dharma, 35 tahun, Ramdani Saputra, 39 tahun, Roni Sutrisno, 40 tahun, Tara Asih Wijayani, 40 tahun, dan Yuspiadin, 24 tahun.

Para tersangka ini membuat konten hoax berupa kebencian yang disebar lewat grup The Family MCA, kemudian oleh para anggotanya akan disebarkan kembali ke grup yang lebih besar yaitu Cyber Muslim Defeat Hoax dan disebarkan secara masif di sosial media. Cyber Muslim Defeat Hoax beranggotakan ratusan ribu, dan dikelola oleh 20 orang admin.

Baca juga: Polisi: Karakteristik Kelompok Family MCA Mirip Saracen

Mereka bakal dijerat pasal Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

9 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

17 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

40 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

40 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

50 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

54 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

57 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

57 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

57 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya

Baca Selengkapnya

Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.

Baca Selengkapnya