Dituntut 5 Tahun Bui, Eks Pejabat Bakamla Bacakan Pledoi Hari ini
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 28 Februari 2018 10:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Badan Keamanan Laut atau Bakamla Nofel Hasan akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Rabu, 28 Februari 2018.
"Dijadwalkan pukul 10.00," kata Pengacara Nofel Hasan, Choirul Huda saat dihubungi Tempo pada Rabu, 28 Februari 2018.
Choirul mengatakan Nofel dalam kondisi sudah siap membacakan pledoi. "Insya Allah siap," kata dia. Namun, sampai saat ini, Nofel belum tampak di ruangan sidang. Begitupun hakim dan jaksa.
Baca: Suap Satelit Bakamla, Pengacara Tak Puas Tuntutan Nofel Hasan
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nofel dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. "Terdakwa Nofel Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani pada Rabu, 21 Februari 2018.
Jaksa juga menuntut Nofel pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dalam tuntutan, Nofel diancam pidana Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nofel Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 220 miliar sejak Rabu, 12 April 2017. Dalam dakwaan, Nofel disebut menerima Sin$ 104.500 atau sekitar Rp 1,045 miliar.
Baca: Terdakwa Suap Bakamla Nofel Hasan Dituntut 5 Tahun Penjara
Choirul mengatakan kliennya memang mengakui menerima uang sebesar Rp 1 miliar. Namun, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla ini tak mengetahui ada konspirasi mengenai pengadaan satelit monitoring di Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Nofel juga tidak pernah berkomunikasi dengan Fahmi ataupun pemenang tender.
Kasus yang menjerat Nofel ini merupakan pengembangan kasus suap di Bakamla. Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla atau pejabat pembuat komitmen diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla APBN-P 2016. Pengadaan memakan anggaran hingga Rp 220 miliar.