Alasan KPU Larang Partai Gunakan Tokoh Nasional untuk Kampanye

Selasa, 27 Februari 2018 14:00 WIB

Meski belum memasuki masa kampanye, sejumlah alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho calon legislatif sudah terpampang di sejumlah sudut kota Depok,(18/12). TEMPO/Ayu Ambong

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang alat peraga kampanye yang menampilkan gambar tokoh nasional seperti Sukarno, Soeharto, KH Hasyim Asyari, dan B.J. Habibie. “Tokoh-tokoh itu bukan pengurus partai politik,” kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, di Hotel Sari Pan Pacific, Senin, 26 Februari 2018.

Adapun foto-foto tokoh partai, seperti Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri, diperkenankan dipasang pada alat peraga kampanye. “Ya, itu boleh, karena beliau pengurus partai.”

Baca: Dewan Pers Awasi Breaking News dan Running Text tentang Kampanye

Partai politik boleh mencantumkan nama calon presiden dan wakil presiden atau pengurus partai politik lain. Namun, ucap Wahyu, untuk memastikan alat peraga kampanye sesuai dengan ketentuan atau tidak tetap harus dilaporkan kepada KPU untuk dikoreksi.

Penggunaan gambar tokoh nasional untuk kepentingan rapat internal partai politik masih diperbolehkan, karena itu tidak difasilitasi KPU. Kewenangan partai politik saat sosialisasi pemilu adalah pemasangan bendera partai dan nomor urut dalam pertemuan internal yang diberitahukan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

KPU akan memfasilitasi iklan kampanye dengan prinsip adil dan setara. Namun, saat pemasangan iklan kampanye, partai politik bisa menyiapkan juga alat peraga kampanye sendiri. Itu pun, ujar Wahyu, tetap harus memenuhi prinsip keadilan dam kesetaraan.

Advertising
Advertising

Baca juga:
Kampanye Hitam Pilkada DKI 2017 Diperkirakan...
Pilgub Jabar, Siapa Pemilik Dana Kampanye Paling Besar...

Menurut Wahyu, alat peraga kampanye difasilitasi KPU karena isu soal itu sangat sensitif. Karena itu, materi dari alat peraga kampanye juga harus diteliti KPU untuk memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mengawasi iklan kampanye, KPU bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers. Empat lembaga itu tergabung dalam gugus tugas. “Gugus tugas tunduk pada undang-undang lain yang relevan dan mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan,” tutur Wahyu.

Berita terkait

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

2 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

3 jam lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya

Bintang Film Dewasa Stormy Daniels Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Donald Trump

5 jam lalu

Bintang Film Dewasa Stormy Daniels Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Donald Trump

Stormy Daniels, bintang film dewasa yang menjadi pusat persidangan uang tutup mulut mantan presiden Donald Trump, akan bersaksi

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

6 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

8 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

10 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

10 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

12 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

14 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya