Kasus Kekerasan TKI, Migrant Care Usulkan Daftar Hitam Majikan
Reporter
M Taufiq
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 27 Februari 2018 08:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan terhadap tenaga kerja Indonesia terus berulang. Yang paling anyar, terjadi pada seorang TKI asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao, 28 tahun. Ia meninggal dunia akibat penganiayaan oleh majikannya di Malaysia.
Berkaitan dengan itu, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menyebutkan sejumlah hal yang perlu dilakukan pemerintah. Misalnya, pemerintah perlu memberikan hak untuk bebas berorganisasi bagi Tenaga Kerja Indonesia.
Menurut dia, hak tersebut perlu dimiliki TKI demi menghindari kejadian yang tak diinginkan. "Hak beroganisasi ini perlu agar TKI bisa saling berbagi baik pengalaman dan pemikiran," kata Wahyu kepada Tempo pada Senin, 26 Februari 2018. Dengan begitu, menurut dia, TKI bisa saling mengetahui kondisi satu sama lain.
Wahyu mengatakan hak ini juga bisa menjadi wadah edukasi bagi para TKI. "Ini hak dasar bagi buruh," ujarnya.
Baca: Beredar Video Diduga Penyiksaan TKI Adelina Lisao
Selain itu, Wahyu mengatakan TKI seharusnya mendapatkan hak untuk bebas berkomunikasi. Menurut dia, berulangnya kasus kekerasan kepada TKI tidak lepas dari belum adanya hak tersebut.
Wahyu juga mengusulkan adanya daftar hitam para majikan yang terindikasi dengan tindakan kekerasan agar TKI tidak mendapatkan perlakuan yang keji.
Baca: Polri akan Periksa Video Dugaan Penyiksaan TKI Adelina Lisao
Wahyu menilai baik Indonesia dan negara penemepatan TKI belum mematuhi perjanjian kerja sama atau MoU mengenai perlindungan migran dengan sepenuhnya hingga penganiayaan kepada TKI masih berulang terjadi. "Kedua negara belum mematuhi MoU ini," kata dia.
Selain itu, menurut Wahyu, banyak MoU tentang migran yang perlu direvisi. Seperti standar upah layak, adanya hari libur hingga adanya evaluasi terhadap implentasi MoU yang berkala. "Evaluasi berkala ini penting agar implementasi dari MoU tersebut bisa dimonitor," ujar dia.